Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

"Anis Baswedan Ajukan Gugatan di MK: Perjuangan Demokratis atau Manuver Politik?” Opini karya: Dinda Nurul - Mahasiswi Hukum Universitas Jember  

Halo Jember • Kamis, 30 Mei 2024 | 01:50 WIB

 

Photo
Photo

Anies Baswedan dan Cak Imin resmi mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024. Berbekal pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Anies Baswedan dan Cak Imin bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

          KPU menetapkan  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden 2024. Mereka memperoleh 96,2 juta suara dan menang di 36 provinsi yang ada di Indonesia. Undang-undang pemilu mengatur bahwa pemilihan presiden yang melibatkan dua calon atau lebih hanya dapat diselenggarakan dalam satu putaran jika salah satu calon memperoleh 50% plus satu suara. Paslon juga harus menang di setidaknya 20 provinsi yang ada di Indonesia.

 

           Dikutip dari CNBC Indonesia Anies Baswedan dan Cak Imin menyatakan 9 tuntutan tentang hasil Pemilu Pilpres 2024, isi 9 tuntutan tersebut antara lain:

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu.

 

  1. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

 

  1. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 Baca Juga: Alan Walker Ajak Guru Tri Adinata dan Muridnya Tampil di Konsernya

  1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

  1. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

 

  1. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

 

  1. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

 

  1. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

 Baca Juga: UNIK! Festival Kelepon Rayakan Hari Jadi Desa Semboro, Tumpengan Kelepon Diarak Keliling Sejauh 5 Kilometer

Menurut saya gugatan yang diajukan Anies Baswedan dan Cak Imin kepada Mahkamah Konstitusi sejalan dengan peristiwa Pemilu Presiden 2024. Sejak awal para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden didaftarkan, pasangan calon nomor urut 02 sudah melanggar aturan Pemilu tentang batasan usia yakni, mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden karena Gibran Rakabuming Raka masih terhitung di bawah batas usia yang telah ditetapkan oleh Undang – Undang, yang mana hal tersebut banyak menuai kontra dari masyarakat.

Ini dapat dibuktikan dari ungkapan pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman SH., LLM saat diwawancarai lewat telepon oleh Humas UMY Rabu (25/10) “Ini tentu putusan yang agak kontroversial karena pertama putusan ini dibuat dalam dinamika momentum pilpres 2024. Kedua, kuat dugaan berkaitan dengan kepentingan anak presiden dalam hal ini Mas Gibran. Ketiga, yang lebih ironis lagi melibatkan pamannya mas Gibran yaitu ketua MK (Anwar Usman),” di sisi lain juga terdapat hal yang menuai sorotan publik, yakni Prabowo Subianto yang sudah berusia lebih dari 70 tahun saat mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono. Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas maximal usia capres / cawapres 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin. Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi.

Menurut kuasa hukum pemohon (Gulfino), yakni Donny merasa hak konstitusional dirugikan akibat pemberlakuan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur pembatasan warga negara maju di pilpres. Donny menilai, tidak adanya batasan warga negara mengikuti pilpres, melanggar hak asasi manusia (HAM) warga negara lainnya. Selain itu, selisih jumlah suara pasangan calon nomor urut 02 dibandingkan dengan pasangan calon 01 maupun pasangan calon 03 sangat tidak wajar. Terbukti dari hasil rekapitulasi Pemilu Presiden tiap daerah dimenangkan oleh pasangan calon 02 dengan selisih yang sangat tidak masuk akal.

Sehingga yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan Cak Imin merupakan perjuangan demokratis demi menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilu. Karena, sebenarnya Indonesia ini tidak kekurangan orang pintar, namun Indonesia ini sedang krisis orang yang jujur. Dalam kasus ini, Anies Baswedan dan Cak Imin menuntut kejujuran dan keadilan demi hasil pemilu yang adil.

Sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta, pengajuan tuntutan Anies Baswedan ke Mahkamah Konstitusi terkait pemilu presiden 2024 menunjukkan semangatnya untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas hukum di tingkat nasional.

Dalam hal ini, keputusan Anies Baswedan dan Cak Imin membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang patut di apresiasi, sebab badan ini berwenang menyelesaikan perselisishan terkait konstitusi dan undang - undang negara, serta menjamin Pemilu Presiden dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi. Undang - undang yang berlaku akan memperkuat pondasi demokrasi Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik negara. Aksi nyata Anies Baswedan dan Cak Imin ini dapat menjadi contoh untuk rakyat Indonesia agar tidak takut untuk menyuarakan keadilan.

Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita dapat mendukung langkah Anies Baswedan dan Cak Imin yang menggugat prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses politik Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Jangan pernah melihat siapa yang bicara, tapi lihat apa yang dibicarakannya. Ketika keadlian sedang diperjuangkan, maka sudah selayaknya kita sebagai warga negara membela perjuangan tersebut.

Editor : Halo Jember
#opini #hukum #FH UNEJ