Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Isu Hukum Tata Negara Mengenai Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia. Opini: Diajeng Maulidina, Mahasiswa FH Unej

Halo Jember • Senin, 3 Juni 2024 | 01:44 WIB
Ilustrasi opini
Ilustrasi opini

REFORMASI hukum dan peradilan merupakan isu krusial di Indonesia, dengan tujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, akuntabel, dan bermartabat. Upaya reformasi ini telah berlangsung selama beberapa dekade, namun masih terdapat banyak tantangan yang perlu dihadapi.

Hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di dalam suatu tatanan sosial yang disebut dengan masyarakat. Hukum bukanlah dogma yang bersifat final. Hukum tentu saja akan bergerak secara simultan sesuai dengan tuntutan zamannya (continue on progress).

Masyarakat menghendaki hukum tidak lagi menjadi alat untuk kepentingan penguasa, ataupun kepentingan politik. Oleh karena itu dibutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan. Sejalan dengan hal tersebut, realita dalam penegakan hukum seringkali mengabaikan rasa keadilan masyarakat mengingat secara tekstual substansi hukum lebih mensyaratkan pada adanya kepastian hukum. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam konteks itu, reformasi penegakan hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Reformasi hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan.

Selain itu hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat).

Sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24. Pasal tersebut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta oleh pengadilan-pengadilan lainnya yang diatur dengan undang-undang. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negara dan merupakan pengadilan negara tertinggi.

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara dan merupakan pengadilan konstitusi. Proses peradilan di Indonesia pada umumnya mengikuti sistem acara yang diatur dalam undang-undang. Sistem acara ini menentukan langkah-langkah yang harus diambil dalam proses peradilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang, hingga putusan pengadilan.

Reformasi hukum dan peradilan di Indonesia merupakan upaya untuk memperbaiki sistem hukum dan keadilan di negara tersebut, terutama setelah masa Orde Baru. Reformasi ini dimulai pada akhir tahun 1990-an dan terus berlanjut hingga saat ini.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam reformasi hukum dan peradilan di Indonesia antara lain: Pembaharuan Undang-Undang, Reformasi Peradilan, Pemberantasan Korupsi, Peningkatan Akses Terhadap Keadilan, Penguatan Institusi Hukum, Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Tujuan Reformasi Hukum dan Peradilan: Meningkatkan aksesibilitas hukum dengan memastikan semua orang dapat mengakses hukum dan keadilan secara mudah dan terjangkau. Meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum dengan membangun sistem yang dapat menindak tegas pelanggaran hukum dan memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berintegritas. Memperkuat pemberantasan korupsi di semua tingkatan dan membangun budaya anti-korupsi yang kuat.

Mewujudkan peradilan yang adil dan tidak memihak dengan memastikan proses peradilan yang objektif, imparsial, dan akuntabel. Melindungi hak asasi manusia dengan memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia semua orang. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dengan membangun sistem hukum yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.

Baca Juga: 7 Film Perang Kisah Nyata di Netflix. Cocok Untuk Waktu Libur Mu

Tantangan Reformasi Hukum dan Peradilan: Kurangnya komitmen politik dari para pemangku kepentingan untuk mendorong reformasi hukum dan peradilan. Lemahnya penegakan hukum sehingga masih banyak pelanggaran hukum yang tidak ditindak tegas, dan aparat penegak hukum masih seringkali terjebak dalam praktik korupsi dan nepotisme.

Ketidakpastian hukum sehingga masih banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kurangnya infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai di bidang hukum dan peradilan. Budaya hukum yang lemah sehingga masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum yang belum kuat.

Upaya Reformasi Hukum dan Peradilan: Melakukan reformasi legislasi dengan memperbaharui peraturan perundang-undangan agar lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan keadilan. Memperkuat institusi penegak hukum dengan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta membangun sistem pengawasan yang efektif.

Membangun sistem peradilan yang modern dan efisien dengan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan peradilan, serta menerapkan teknologi informasi untuk mempermudah proses peradilan. Meningkatkan edukasi dan kesadaran hukum masyarakat dengan melakukan sosialisasi hukum dan membangun budaya hukum yang kuat di masyarakat. Melibatkan partisipasi masyarakat sipil dengan memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam proses reformasi hukum dan peradilan.

Meskipun banyak kemajuan telah dicapai dalam reformasi hukum dan peradilan di Indonesia, masih ada banyak tantangan yang harus diatasi, termasuk masalah korupsi, keterbatasan akses terhadap keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia yang belum memadai. Proses reformasi ini merupakan upaya yang berkelanjutan dan memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait dalam memastikan perbaikan yang berkelanjutan.

Reformasi hukum dan peradilan merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan komitmen dari semua pihak. Dengan upaya yang sungguh-sungguh, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat menjadi lebih adil, transparan, akuntabel, dan bermartabat, sehingga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Editor : Halo Jember
#FH UNEJ #hukum tata negara #peradilan