Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi Inonesia. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu hasil dari reformasi, dibentuk tahun 2003 dengan UU NO.24 Tahun 2003.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang memiliki tugas mengadili ditingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final,antara lain yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Ditengah menghangatnya politik dalam negeri, Mahkamah Konstitusi kembali menjadi pusat sorotan, keputusan 90/puu-xxi/2023 yang mengubah peraturan pemilu khususnya batas usia calon presiden dan wakil presiden yang memicu gelombang pro kontra yang tidak terelakkan. Terlebih adanya dugaan konflik kepentingan antara ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman dengan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai penjaga konstitusi, MK menjadi pilar keadilan yang harusnya dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia. Sejak berdirinya MK, lembaga ini memiliki peran yang penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia melalui konsepnya yang kokoh sebagai penjaga konstitusi MK telah mengukir sejarah panjang dalam menegakkan menegakkan hukum dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Mahkamah Konstitusi telah menjadi tonggak utama dalam menafsirkan dan menegakkan UUD 1945.
Baca Juga: New Jeans Rilis Video Musik Single Bubble Gum Jelang Comeback dan Debut Jepang
Dalam konteks memberikan kepastian hukum, peran MK sangatlah vital. Hukum, dengan sifatnya yang memikat, harus mampu memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum. Hal ini penting untuk menghindari ketidakpastian yang dapat menimbulkan keraguan dan ketidakadilan.
Keputusan yang diambil oleh MK merupakan hasil dari proses persidangan yang mendalam, yang melibatkan analisis hukum yang teliti dan pertimbangan yang cermat terhadap fakta-fakta yang disajikan. Dengan demikian, keputusan MK memiliki otoritas yang kuat dan harus dihormati serta dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat.
Saat ini MK menjadi sorotan karena mengadili sengketa hasil pemilu, dari keputusan sebelumnya yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden, lalu disanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar kode etik. Karena saat ini MK menjadi sorotan masyarakat, seharusnya MK menjadi lembaga Independen dan adil.
Jangan sampai ada keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang melanggar etika.Namun, pada titik ini, kita berada di ambang titik nadir, dengan pertanyaan yang menggelitik: Apakah MK masih mampu menjadi lembaga independen, berintegrasi dengan kekuatan yang adil, dan mampu menjalankan fungsi keadilan dengan penuh integritas?
Baca Juga: CPNS Kemenag 2024. Ada Formasi Penempatan di IKN, Lho
Dengan memandang berbagai rekam jejak MK dalam beberapa tahun terakhir, pertanyaan ini semakin meruncing. Pada dasarnya, MK haruslah menjadi penjaga teguh konstitusi, tidak terpengaruh oleh kekuatan politik atau kepentingan pribadi. Namun, realitasnya seringkali memberikan bayangan yang berbeda.Tingginya jumlah gugatan terhadap keputusan MK yang dituduh bersifat politis atau tidak adil, yang menimbulkan keraguan yang wajar dari masyarakat. Apakah MK benar-benar independen, ataukah hanya menjalankan perannya sebagai alat politik bagi kekuatan tertentu?
Jika MK kehilangan kepercayaan masyarakat, implikasinya adalah luar biasa. MK adalah satu-satunya benteng terakhir konstitusi yang harus dipercaya oleh rakyat. Jika tidak, kepada siapa lagi rakyat dapat memercayakan perlindungan terhadap hak-hak mereka?
Kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yudikatif menunjukkan bahwa integritas konstitusi negara ini sedang berada dalam bahaya serius.Perlu adanya langkah-langkah konkret untuk memastikan independensi, integrasi, dan keadilan MK. Reformasi internal yang menyeluruh, peningkatan transparansi, dan penguatan mekanisme pengawasan independen adalah langkah langkah yang mutlak diperlukan.
Baca Juga: 5 Fakta Film Malam Pencabut Nyawa, Film Horor Devano dan Keisya Levronka
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang menempuh mata kuliah Hukum Tata Negara.
Editor : Halo Jember