Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Diambang Titik Nadir Mahkamah Konstitusi . Opini: Dinda Maulani, Mahasiswa FH Unej

Halo Jember • Senin, 3 Juni 2024 | 20:33 WIB

 

Photo
Photo

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai  benteng terakhir penjaga konstitusi Inonesia. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu hasil dari  reformasi, dibentuk tahun 2003 dengan UU NO.24 Tahun 2003.

Mahkamah Konstitusi  merupakan lembaga yang memiliki tugas mengadili ditingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final,antara lain yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Ditengah menghangatnya politik dalam negeri, Mahkamah  Konstitusi kembali menjadi pusat sorotan, keputusan 90/puu-xxi/2023 yang mengubah  peraturan pemilu khususnya batas usia calon presiden dan wakil presiden yang memicu  gelombang pro kontra yang tidak terelakkan. Terlebih adanya dugaan konflik kepentingan  antara ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman dengan calon wakil presiden terpilih  Gibran Rakabuming Raka.  

Sebagai penjaga konstitusi, MK menjadi pilar keadilan yang harusnya dipercaya oleh  seluruh rakyat Indonesia. Sejak berdirinya MK, lembaga ini memiliki peran yang penting  dalam perjalanan demokrasi Indonesia melalui konsepnya yang kokoh sebagai penjaga  konstitusi MK telah mengukir sejarah panjang dalam menegakkan menegakkan hukum dan  menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan pengalaman lebih  dari dua dekade, Mahkamah Konstitusi telah menjadi tonggak utama dalam menafsirkan dan  menegakkan UUD 1945.  

Baca Juga: New Jeans Rilis Video Musik Single Bubble Gum Jelang Comeback dan Debut Jepang

Dalam konteks memberikan kepastian hukum, peran MK sangatlah vital. Hukum,  dengan sifatnya yang memikat, harus mampu memberikan pedoman yang jelas bagi semua  pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum. Hal ini penting untuk menghindari  ketidakpastian yang dapat menimbulkan keraguan dan ketidakadilan.

Keputusan yang diambil  oleh MK merupakan hasil dari proses persidangan yang mendalam, yang melibatkan analisis  hukum yang teliti dan pertimbangan yang cermat terhadap fakta-fakta yang disajikan. Dengan  demikian, keputusan MK memiliki otoritas yang kuat dan harus dihormati serta dilaksanakan  oleh semua pihak yang terlibat.

Saat ini MK menjadi sorotan karena mengadili sengketa hasil pemilu, dari keputusan  sebelumnya yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden, lalu disanksi oleh Majelis  Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar kode etik. Karena saat ini MK  menjadi sorotan masyarakat, seharusnya MK menjadi lembaga Independen dan adil.

Jangan  sampai ada keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang melanggar  etika.Namun, pada titik ini, kita berada di ambang titik nadir, dengan pertanyaan yang  menggelitik: Apakah MK masih mampu menjadi lembaga independen, berintegrasi dengan  kekuatan yang adil, dan mampu menjalankan fungsi keadilan dengan penuh integritas? 

Baca Juga: CPNS Kemenag 2024. Ada Formasi Penempatan di IKN, Lho

Dengan memandang berbagai rekam jejak MK dalam beberapa tahun terakhir,  pertanyaan ini semakin meruncing. Pada dasarnya, MK haruslah menjadi penjaga teguh  konstitusi, tidak terpengaruh oleh kekuatan politik atau kepentingan pribadi. Namun,  realitasnya seringkali memberikan bayangan yang berbeda.Tingginya jumlah gugatan terhadap  keputusan MK yang dituduh bersifat politis atau tidak adil, yang menimbulkan keraguan yang  wajar dari masyarakat. Apakah MK benar-benar independen, ataukah hanya menjalankan  perannya sebagai alat politik bagi kekuatan tertentu? 

Jika MK kehilangan kepercayaan masyarakat, implikasinya adalah luar biasa. MK  adalah satu-satunya benteng terakhir konstitusi yang harus dipercaya oleh rakyat. Jika tidak,  kepada siapa lagi rakyat dapat memercayakan perlindungan terhadap hak-hak mereka?

 

Kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yudikatif menunjukkan bahwa integritas konstitusi  negara ini sedang berada dalam bahaya serius.Perlu adanya langkah-langkah konkret untuk  memastikan independensi, integrasi, dan keadilan MK. Reformasi internal yang menyeluruh,  peningkatan transparansi, dan penguatan mekanisme pengawasan independen adalah langkah langkah yang mutlak diperlukan.

Baca Juga: 5 Fakta Film Malam Pencabut Nyawa, Film Horor Devano dan Keisya Levronka

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang menempuh mata kuliah Hukum Tata Negara.

 

Editor : Halo Jember
#opini #reformasi #FH UNEJ #mahasiswa Unej #Mahkamah Konstitusi (MK)