SENGKETA Pilkada atau pemilihan kepala daerah muncul akibat pertikaian yang terjadi selama proses pemilihan di suatu daerah pemilihan. Ketika dalam proses pemilihan ataupun hasil dari pemilu terindikasi adanya kecurangan dapat melaporkan kepada lembaga negara yang berwenang dalam mengatasi hal seperti ini. Lembaga negara yang mempunyai wewenang seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga peradilan yang mempunyai yuridiksi dalam penyelesaian kasus sengketa pilkada.
Perselisihan Pilkada terjadi di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pada hasil Pilkada Orient P Riwu Kore mendapatkan suara terbanyak dan telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada. Tetapi pada tanggal 1 Februari Kedubes AS mengirim sebuah surat kepada Bawaslu bahwa Orient memiliki kewarganegaaran AS.
Hal ini diketahui setelah pengungkapan fakta bahwa Orient memegang paspor Amerika Serikat sejak 2007 hingga 2017, dan paspor tersebut telah diperpanjang hingga 2027. Pengungkapan status kewarganegaraan ini memicu sengketa dan perselisihan hasil pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia kemudian menjalani persidangan dan memutuskan bahwa Orient tidak memenuhi syarat fundamental sebagai calon kepala daerah, yakni warga negara Indonesia. MK berpendapat bahwa kasus ini memiliki kejadian spesifik yang tidak hanya dapat berpedoman pada ketentuan normatif saja, dan bahwa tidak mungkin warga negara asing dapat menjadi calon kepala daerah. Kemudian MK (Mahkamah Konstitusi) melangsungkan sidang lanjutan atas sengketa Pilkada Sabu Raijua.
MK menggelar sidang atas dua perkara sengketa. Perkara sengketa yang pertama diajukan oleh paslon lawan dengan nomor urut 1 dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua, yang kedua diajukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amadepo). Dalam sidang perkara sengketa yang digelar oleh MK mempersalahkan masalah kewarganegaraan asing yang dimiliki oleh Orient.
Putusan MK ini berisi tiga unsur penting. Pertama, MK meminta penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan dengan konsisten, cermat, dan hati-hati, serta memastikan seluruh warga Kabupaten Sabu Raijua dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman. Kedua, MK mendesak semua pihak untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK, serta tidak melakukan upaya di luar mekanisme penegakan hukum pemilu yang sudah ada.
Ketiga, MK berpendapat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga upaya-upaya di luar sistem penegakan hukum pemilu hanya akan memberikan ketidakpastian hukum, merusak sistem penegakan hukum pemilu, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat
Dalam sidang yang diselenggarakan secara daring oleh KPU menyatakan bahwa telah mendaftarkan paslon 2 dan melakukan verifikasi hingga keaslian dokumen E-KTP dari paslon Orient P Riwu Kore. Kemudian KPU melangsungkan penjabaran dari keaslian dokumen E-KTP dari paslon 2 atas nama Orient yang telah terverifikasi sebagai warga kota Kupang.
Kemudian pada tanggal 2 Februari 2021 Bawaslu mengirimkan surat balasan yang berisi bahwa termohon sudah mengirimkan dokumen kepada kementrian Kemendagri melalaui DPRD dan hal ini disampaikan oleh Sudwijayanti. Sedangkan menurut Jonixon Hege, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kabar Orient yang mempunyai kewarganegaraan AS menjadi sebuah rahasia di kalangan masyarakat umum.
Pernyataan Orient dalam persidangan mengakui bahwa memiliki kewarganegaraan AS saat mendaftarkan diri menjadi paslon dalam pilkada Sabu Raijua. Dalam pernyataan yang Orient nyatakan dalam sidang tersebut bahwa Bawaslu tidak bertanya tentang status kewarganegaraannya.
Kuasa hukum Orient menyatakan bahwa Orient tidak pernah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Menurut Pasal 23 huruf h jo huruf a dan b Undang-Undang 12 Tahun 2006 Orient wajib melepaskan status kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melaui administrasi seperti persyaratan yang berlaku jika Orient mempunyai paspor yang sudah diterbitkan oleh negara lain atau lebih jelasnya Orient diakui oleh negara asing atas kepemilikan status kewarganegaraannya. Pengadilan mengetahui fakta bahwa Orient memiliki paspor yang sah dari AS.
Demikian Orient berdalih kepada Konsulat Los Angeles (KJRI) kemudian keluar penerbitan Surat Perjanjian Seperti Paspor atas nama Orient P Riwu Kore. Ia memanfaatkan SPLP agar dapat berdalih untuk mengajukan paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan setelah memasuki tanah air dengan ilegal. Karena orang yang memiliki kewarganegaraan ganda ataupun lebih adalah illegal.
Baca Juga: 44 Negara yang Tidak Memiliki Laut. Bersyukur Indonesia Punya.
Menurut Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 (2) huruf b Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hanya warga negara Indonesia yang dapat mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati. Maka paslon nomor urut dua dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena Orient memiliki dua kewarganegaraan. MK memberi waktu untuk melakukan pemungutan suara kembali dalam kurun waktu enam puluh hari dihitung sejak tanggal putusan MK terbit. Maka dalam kasus ini hanya warga negara Indonesia yang secara sah dapat mendaftarkan diri untuk pilkada.
Kasus Sabu Raijua menunjukkan pentingnya perhatian terhadap kewarganegaraan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. Putusan MK ini juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu harus dipertahankan dan ditegakkan agar demokrasi dan keadilan pemilu dapat terjaga.
Namun, di balik dinamika politik yang kompleks tersebut, terdapat pula harapan dan aspirasi dari masyarakat Sabu Raijua untuk memiliki pemimpin yang mampu memperjuangkan kepentingan mereka. Partisipasi politik yang tinggi, meskipun dalam konteks lokal, menunjukkan bahwa masyarakat peduli terhadap arah pembangunan daerah mereka.
Para kandidat yang mampu mengartikulasikan visi dan program yang konkret dan relevan dengan kebutuhan masyarakat kemungkinan besar akan mendapatkan dukungan yang kuat. Secara keseluruhan, Pilbup Sabu Raijua merupakan cerminan dari dinamika politik lokal di Indonesia, dengan segala kompleksitasnya. Isu-isu politik identitas, sumber daya alam, dan campur tangan politik dari luar merupakan tantangan yang harus dihadapi dalam upaya membangun demokrasi yang berkualitas di tingkat lokal.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Editor : Halo Jember