PADA tahun 2024 Indonesia memasuki tahun politik, dimana akan diselenggarakannya Pemilihan Umum yaitu Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang dilakukan serentak pada tanggal 27 November. Pemilu adalah bentuk dari demokrasi yang ada di Indonesia. Dimana di dalam pemilu masyarakat terlibat secara langsung untuk turut serta menentukan kepala daerahnya melalui suara yang mereka miliki.
Namun, akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan yakni isu mengenai politik dinasti. Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dapat kita lihat berdasarkan definisi tersebut politik dinasti secara langsung mencederai nilai-nilai dasar dari demokrasi.
Jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, politik dinasti dapat mengakibatkan terjadinya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) secara masif. Hal tersebut bisa terjadi karena keluarga penguasa akan mendapatkan tempat-tempat strategis di pemerintahan dan akan dengan mudah melakukan korupsi serta kolusi tanpa adanya hambatan.
Politik dinasti juga akan berpengaruh pada majunya suatu daerah, ketika suatu daerah hanya dikuasai oleh suatu keluarga saja dalam kurun waktu tertentu maka akan terjadi stagnasi pembangunan daerah yang seharusnya dinikmati Masyarakat.
Kita dapat melihat bukti nyatanya adalah pada daerah Provinsi Banten. Banten merupakan daerah yang terus menerus dikuasai oleh keluarga tertentu , dan yang terjadi adalah Banten tertinggal dari berbagai aspek. Meskipun banten daerah yang dekat dengan Jakarta namun dari segi pendidikan, ekonomi, dan pembangunan sangat tertinggal jauh.
Baca Juga: Kurban Atas Nama Orang Tua, Pahala Untuk Siapa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Politik dinasti dapat menimbulkan kekuasaan yang absolut dan ini tentunya berbahaya bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan. Hal demikian sebagaimana pernyataan Lord Acton bahwa “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.”
Maka dari itu untuk mencegah terjadinya politik dinasti di Indonesia , perlu dibuat suatu regulasi terkait larangan praktik Politik dinasti dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pembentukan regulasi pelarangan politik dinasti dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan komitmen politik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah dilaksanakan tetap secara demokratis namun juga menjadi jalan keluar atas ketidakadilan penyelenggaraan pilkada berdasarkan politik dinasti dan akibat KKN yang ditimbulkan setelahnya.
Baca Juga: Pemasung Istri Akhirnya Dibebaskan Pengajuan Restorative Justice Dikabulkan
Selain itu langkah regulasi pelarangan politik dinasti pada Pilkada juga untuk menutup celah terjadinya kecurangan Pemilukada yang dilakukan secara sistematis oleh pihak penguasa karena adanya konflik kepentingan yang dilatar belakangi keluarga.
Kecurangan tersebut bisa terjadi misalnya apabila sedang menjabat maka petahana memiliki keunggulan terhadap program-program dan segala macam akses terhadap kegiatan-kegiatan yang seluruhnya atau sebagian dapat diarahkan untuk memenangkan dinastinya.
Regulasi terkait dengan larangan politik dinasti dalam pilkada adalah bentuk pencegahan terjadinya konflik kepentingan tersebut. Apabila kita melihat dalam pasal 43 ayat (1)Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan itu terjadi salah satunya dalam kondisi apabila penetapan atau pembuatan suatu keputusan dilatarbelakangi oleh hubungan kekerabatan atau kepentingan keluarga.
Baca Juga: KEREN! Mahasiswa FISIP Unej Ajak Masyarakat Jember Peduli Teman Tuli dengan Belajar Bahasa Isyarat
Dewan juri sekali lagi apabila seorang calon kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana maka tidak menutup kemungkinan petahana akan melakukan penyalahgunaan kewenangan agar menguntungkan bagi kemenangan calon kepala daerah tersebut. Hal ini sangat jelas merugikan calon lain dan masyarakat.
Baca Juga: CPNS 2024. Hindari ‘Joki’, Tes CPNS Pakai Deteksi Wajah
Kita tau bahwa Indonesia adalah negara Welfare Staat atau negara kesejahteraan. Hal ini sebagaimana tujuan Indonesia untuk mencapai masyarakat yang sejahtera berdasarkan yang ada di dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Maka dari itu tujuan berjalanya pemerintahan terkhusus yang ada di daerah adalah menuju ke jalan kesejahteraan sehingga yang perlu diprioritaskan menuju daerah yang berkemajuan adalah dengan menentukan kepala daerah yang dihasilkan dari proses yang jujur dan adil. Jalan itu dapat ditempuh dengan diberlakukannya regulasi mengenai larangan politik dinasti dalam pelaksanaan praktik Pilkada di Indonesia.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Editor : Halo Jember