Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Politik Dinasti Mengintai Pilkada 2024. Opini: Mohammad Ilham Firmansyah, Mahasiswa FH UNEJ

Halo Jember • Rabu, 5 Juni 2024 | 22:33 WIB

 

Photo
Photo

PADA tahun 2024 Indonesia memasuki tahun politik, dimana akan diselenggarakannya  Pemilihan Umum yaitu Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang dilakukan serentak pada tanggal 27  November. Pemilu adalah bentuk dari demokrasi yang ada di Indonesia. Dimana di dalam  pemilu masyarakat terlibat secara langsung untuk turut serta menentukan kepala daerahnya  melalui suara yang mereka miliki.  

Namun, akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan yakni isu mengenai politik dinasti. Politik  dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok  orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dapat kita lihat berdasarkan definisi  tersebut politik dinasti secara langsung mencederai nilai-nilai dasar dari demokrasi.  

Jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, politik dinasti dapat mengakibatkan terjadinya KKN  (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) secara masif. Hal tersebut bisa terjadi karena keluarga  penguasa akan mendapatkan tempat-tempat strategis di pemerintahan dan akan dengan mudah  melakukan korupsi serta kolusi tanpa adanya hambatan.  

Politik dinasti juga akan berpengaruh pada majunya suatu daerah, ketika suatu daerah hanya  dikuasai oleh suatu keluarga saja dalam kurun waktu tertentu maka akan terjadi stagnasi  pembangunan daerah yang seharusnya dinikmati Masyarakat.

Kita dapat melihat bukti nyatanya  adalah pada daerah Provinsi Banten. Banten merupakan daerah yang terus menerus dikuasai  oleh keluarga tertentu , dan yang terjadi adalah Banten tertinggal dari berbagai aspek.  Meskipun banten daerah yang dekat dengan Jakarta namun dari segi pendidikan, ekonomi, dan  pembangunan sangat tertinggal jauh.  

Baca Juga: Kurban Atas Nama Orang Tua, Pahala Untuk Siapa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Politik dinasti dapat menimbulkan kekuasaan yang absolut dan ini tentunya berbahaya bagi  keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan. Hal demikian sebagaimana pernyataan Lord  Acton bahwa “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.” 

Maka dari itu untuk mencegah terjadinya politik dinasti di Indonesia , perlu dibuat suatu  regulasi terkait larangan praktik Politik dinasti dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pembentukan  regulasi pelarangan politik dinasti dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan komitmen  politik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan sebagai bentuk pengaturan lebih  lanjut dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah dilaksanakan  tetap secara demokratis namun juga menjadi jalan keluar atas ketidakadilan penyelenggaraan  pilkada berdasarkan politik dinasti dan akibat KKN yang ditimbulkan setelahnya. 

Baca Juga: Pemasung Istri Akhirnya Dibebaskan Pengajuan Restorative Justice Dikabulkan

Selain itu langkah regulasi pelarangan politik dinasti pada Pilkada juga untuk menutup celah  terjadinya kecurangan Pemilukada yang dilakukan secara sistematis oleh pihak penguasa  karena adanya konflik kepentingan yang dilatar belakangi keluarga.

Kecurangan tersebut bisa  terjadi misalnya apabila sedang menjabat maka petahana memiliki keunggulan terhadap  program-program dan segala macam akses terhadap kegiatan-kegiatan yang seluruhnya atau  sebagian dapat diarahkan untuk memenangkan dinastinya.

Regulasi terkait dengan larangan politik dinasti dalam pilkada adalah bentuk pencegahan  terjadinya konflik kepentingan tersebut. Apabila kita melihat dalam pasal 43 ayat (1)Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan itu  terjadi salah satunya dalam kondisi apabila penetapan atau pembuatan suatu keputusan  dilatarbelakangi oleh hubungan kekerabatan atau kepentingan keluarga.

Baca Juga: KEREN! Mahasiswa FISIP Unej Ajak Masyarakat Jember Peduli Teman Tuli dengan Belajar Bahasa Isyarat

Dewan juri sekali lagi apabila seorang calon kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana maka  tidak menutup kemungkinan petahana akan melakukan penyalahgunaan kewenangan agar  menguntungkan bagi kemenangan calon kepala daerah tersebut. Hal ini sangat jelas merugikan  calon lain dan masyarakat. 

Baca Juga: CPNS 2024. Hindari ‘Joki’, Tes CPNS Pakai Deteksi Wajah

Kita tau bahwa Indonesia adalah negara Welfare Staat atau negara kesejahteraan. Hal ini  sebagaimana tujuan Indonesia untuk mencapai masyarakat yang sejahtera berdasarkan yang  ada di dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Maka dari itu tujuan  berjalanya pemerintahan terkhusus yang ada di daerah adalah menuju ke jalan kesejahteraan  sehingga yang perlu diprioritaskan menuju daerah yang berkemajuan adalah dengan  menentukan kepala daerah yang dihasilkan dari proses yang jujur dan adil. Jalan itu dapat  ditempuh dengan diberlakukannya regulasi mengenai larangan politik dinasti dalam  pelaksanaan praktik Pilkada di Indonesia.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Editor : Halo Jember
#opini #pilkada 2024 #FH UNEJ #pemilu #politik dinasti