Mahkamah Konstitusi di Persimpangan Etika Hukum. Opini: Dewi Intan, Mahasiswa FH UNEJ

Dwi Siswanto • Dipublikasikan Senin, 10 Juni 2024 | 01:59 WIB
Photo
Photo

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden didasari pengajuan judicial review oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Putusan ini menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia di bawah itu sepanjang telah atau sedang menjabat menjadi kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada. Dalam proses pembuatannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan argumen dari pihak yang mengajukan judicial review yaitu Almas Tsaqibbirru, serta argumen dari pihak terkait seperti pengacara dan pakar hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga melakukan penelitian mendalam terkait dengan konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Setelah mempertimbangkan berbagai argumen dan bukti yang diajukan, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengeluarkan putusan yang dianggap sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Namun, pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada senin, 16 Oktober 2023 muncul berbagai kontroversi dari masyarakat khususnya para pemerhati hukum di Indonesia. Bahkan terdapat laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait dengan putusan tersebut yang menimbulkan kekhawatiran akan independensi dan integritas dari lembaga peradilan itu sendiri.

Konstitusi yang pada dasarnya menjadi sumber dari segala sumber hukum ketatanegaraan bangsa ternyata dikangkangi dengan masif demi ambisi para elit politik yang rakus akan kekuasaan.

Adanya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 ini seakan menjadi skenario apik “sang paman” untuk melenggangkan “sang keponakan” untuk melaju menjadi cawapres pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menciptakan hukum baru yang keluar dari norma hukum yang dilahirkan oleh parlemen dan pemerintah. Sehingga dengan jelas secara sistematis putusan ini menabrak konstitusi UUD 1945.

Lebih jauh lagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanggar Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terutama dalam pasal 3 ayat (1) dan (2), serta pasal 17 ayat (3), (4) dan (5). Dengan demikian, berdasarkan pasal 17 ayat (6) dan (7), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Fakta yang ada bahwasanya ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang notabene-nya merupakan ipar dari presiden Joko Widodo dalam hal ini seharusnya mengundurkan diri dari persidangan karena dapat terindikasi terlibatnya dalam kepentingan dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres- cawapres tersebut. Putusan MK ini dinilai dibuat hanya demi kepentingan segelintir kelompok saja untuk melebarkan sayap kekuasaan dinasti di negara ini.

Putusan dibuat dengan kedok mempertimbangkan berbagai hal namun malang nyatanya mengabaikan prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas lembaga peradilan itu sendiri. Sungguh hal yang memprihatinkan ketika Mahkamah konstitusi sebagai lembaga yang seharusnya tidak menerima campur tangan pihak lain namun dengan mudahnya diintervensi oleh pihak yang ingin meraup keuntungan untuk tetap melenggangkan kekuasaan dengan menggunakan kekuatan keluarga.

Selain hal tersebut, inkonsistensi hakim terlihat saat hakim memutus dalil dalam perkara yang diputus dengan gugatan yang sama sebelumnya. objek tuntutan yang diajukan memiliki titik berat yang sama namun kejanggalan terlihat saat mayoritas hakim dalam perkara sebelumnya menolak dengan tegas dan tidak mengabulkan gugatan. Namun pemohon berpendapat dengan titik berat pemberian alternatif, tetapi posisi pemohon disini tidak sama

sekali mengalami kerugian secara formil maupun meteriil. Mahkamah Konstitusi yang biasanya ketat dalam memeriksa dalil dari sisi kerugian pemohon dan legal basis justru melemah, terbukti dengan suara pilihan hakim konstitusi yang tidak bulat. Empat dari sembilan hakim dengan tegas menolak namun, dua dari lima yang menyetujui dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Atas segala serangkaian pembuktian tersebut, terbukti bahwasanya Mahkamah Konstitusi inkonsisten dalam memutus dalil yang diajukan oleh pemohon yakni Almas Tsaqibbirru.

Baca Juga: Mengembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi Menjadi The Guardian Of Constitution. Opini: Oktamalia Hasanahhaq, Mahasiswa FH UNEJ

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan stigma buruk masyarakat terhadap integritas dari para hakim Mahkamah Konstitusi. Apapun alibi dari Anwar Usman khususnya, tetap saja tidak bisa merubah pandangan masyarakat bahwasanya keputusan yang dikeluarkan MK tersebut tidak lain dan tidak bukan pasti untuk membukakan dengan lebar gerbang kepada Gibran Rakabuming Raka “sang keponakan” untuk melaju menjadi cawapres di pemilu 2024.

Menurut opini Violla Reininda, kuasa hukum Constitutional and Administrative Law Society (CALS), menyebut Anwar Usman melobi hakim konstitusi agar mengabulkan perkara tersebut, yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana aturan yang berlaku. Violla juga menyebut Anwar Usman terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain. Menurut Violla, konflik kepentingan itu telah dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan.

Majelis Kehormatan MahkamahKonstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat kepada Anwar Usman serta diberhentikan dari jabatannya. Sehingga harusnya sudah menjadi hal yang tidak perlu diperdebatkan lagi bahwasanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini nyata cacat etik dalam proses penyusunanya dan sudah seharusnya putusan ini dibatalkan demi hukum sekalipun putusan MK bersifat final mengikat.

Citra Mahkamah Konstitusi tercoreng dengan putusan ini, kepercayaan masyarkat perlu dipulihkan Kembali. Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah mahkamah keluarga yang bisa diintervensi dengan seenaknya. kepentingan pribadi ataupun golongan tidak sepantasnya dijadikan dasar mengesahkan sebuah peraturan apalagi mengabaikan prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan. sejarah putusan ini harus dijadikan sebuah pembelajaran bermakna untuk kedepannya agar para hakim terkhusus di Mahkamah Konstitusi memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Kami para mahasiswa, berharap bahwa opini yang kami sampaikan mampu memberikan pandangan dan peringatan secara akademis sehingga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya.

 Baca Juga: CATAT, Rute Menuju Makam Habib Abu Bakar Gresik.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas jember

Editor : Dwi Siswanto
calon presiden Universitas Surakarta FH UNEJ mk mahkamah konstitusi