Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Mengulik Kategori Keahlian dan Keterampilan pada Jabatan Fungsional ASN

Halo Jember • Kamis, 19 September 2024 | 03:57 WIB

 

Potret suasana upacara hari senin bagi ASN (wartabahari.com)
Potret suasana upacara hari senin bagi ASN (wartabahari.com)

HALOJEMBER.COM- Jabatan fungsional adalah jenis jabatan yang ditentukan berdasarkan fungsi atau tanggung jawab tertentu dari seorang pegawai.

Menurut Peraturan Kementerian PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan fungsional dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas khusus, yang didasarkan pada keahlian serta keterampilan tertentu yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

Pada dasarnya, jabatan fungsional ini dirancang untuk mengelompokkan tugas-tugas yang memerlukan kompetensi khusus.

Sehingga pegawai dapat menjalankan perannya secara lebih efektif. Jabatan fungsional ini tidak hanya ada di lingkungan kementerian.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Pengajuan Sanggahan CPNS Kementerian Agama 2024: Langkah dan Ketentuannya

tetapi juga mencakup lembaga pusat serta instansi daerah. Artinya, ada beragam jabatan fungsional yang bisa ditemukan di berbagai tingkatan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Contohnya, dalam lingkungan kementerian, kita bisa menemukan jabatan seperti analis Kebijakan, yang berfokus pada penilaian dan pengembangan kebijakan publik. Di lembaga daerah.

mungkin terdapat jabatan seperti Pengawas Kesehatan Lingkungan yang bertanggung jawab atas pemantauan dan pengendalian kualitas lingkungan.

Secara umum, jabatan fungsional ASN dirancang untuk memastikan bahwa setiap pegawai dapat berkontribusi secara optimal sesuai dengan keahlian mereka, dan memberikan pelayanan yang berkualitas dalam fungsi-fungsi tertentu.

BACA JUGA: Berikut Jadwal Ujian SKD, SKB CAT, SKB Tambahan: Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024

Dengan adanya berbagai macam jabatan fungsional, setiap instansi dapat menyusun struktur kerja yang efisien dan efektif, serta memastikan bahwa tugas-tugas penting dilaksanakan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya masing-masing.

Jabatan fungsional umumnya dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu jabatan yang didasarkan pada keahlian khusus dan jabatan yang memerlukan keterampilan tertentu.

Namun, ada juga beberapa jabatan yang melibatkan kombinasi dari kedua aspek tersebut.

Contohnya termasuk itu, jabatan jabatan seperti pemeriksa pajak dan penyuluh pajak, yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang perpajakan serta keterampilan dalam berkomunikasi dan memberikan informasi.

Selain seperti pemeriksa bea dan cukai juga menggabungkan keahlian khusus dalam peraturan bea dan cukai dengan keterampilan analisis dan inspeksi.

Polisi pamong praja adalah contoh lain di mana kedua jenis keterampilan ini diperlukan, mengingat mereka harus menguasai pengetahuan hukum serta keterampilan dalam penegakan peraturan dan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA: Jangan Sampai Salah Kostum! Begini Ketentuan Lengkap Berpakaian pada Ujian SKD CPNS 2024

Dengan begitu, jabatan fungsional ini tidak hanya fokus pada satu jenis keahlian atau keterampilan, tetapi mengintegrasikan keduanya untuk menjalankan tugas yang kompleks dan multidimensional.

Berikut penjelasan antara kedua kategori menurut Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

  1. Jabatan Fungsional Keahlian

Pejabat fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan di ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Jenjang ini dibagi menjadi 4, yaitu:

Contoh pejabat fungsional keahlian: penerjemah, dokter hewan karantina, inspektur tambang, inspektur minyak gas dan bumi.

BACA JUGA: Pendaftar CPNS Harus Tahu! Jangan Lakukan ini Saat Tes CPNS Sedang Berlangsung

  1. Jabatan Fungsional Keterampilan

Jenis pejabat ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan di ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai jenjang pendidikan.

Ada 4 jenjang jabatan fungsional keterampilan, yaitu:

Contoh pejabat fungsional keterampilan: teknisi penerbangan dan asisten pelatih olahraga.

Penulis : Ahmad Rofiqhi Laming  

Editor : Halo Jember
#cpns #asn