HALOJEMBER – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 resmi dibuka. Pada tahap ini, seluruh peserta dapat mendaftarkan diri mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK tahap 2 ini menjadi peluang bagi pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, khususnya lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berminat mengisi posisi guru di instansi daerah.
Dalam seleksi PPPK tahun 2024, pemerintah menyediakan 221.936 lowongan untuk formasi di instansi pusat dan 1.383.758 untuk formasi di instansi daerah.
Formasi di instansi daerah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 419.146 formasi untuk PPPK guru, 417.196 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Para pelamar juga harus memerhatikan prosedur pembuatan akun hingga proses pendaftaran secara cermat untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi, sehingga dapat lolos seleksi administrasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun.
- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol “Buat Akun”
- Masukkan data diri sesuai KTP seperti;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan
- Nomor handphone aktif
- Email pribadi yang aktif
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik “Lanjutkan”
- Unggah foto scan KTP dan swafoto
- Isi password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
- Klik “Proses Pendaftaran Akun”
- Cetak Kartu Informasi Akun
Cara Daftar PPPK Tahap 2 2024
Setelah membuat akun, selanjutanya bisa mendaftar PPPK 2024 tahap 2 dengan langkah berikut;
- Akses situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
- Registrasi akun dengan klik “Buat Akun” dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK)
- Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan
- Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan
- Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pilih formasi sesuai pengalaman kerja
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah
- Pada halaman “Resume Pendaftaran”, cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran
Penulis: Audya Amalia Mufida
Editor : Halo Jember