HALOJEMBER - Pada Bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri, masyarakat dari umat muslim serentak melaksanakan kewajibannya membayar zakat sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian sosial terhadap fakir miskin.
Namun, masih banyak yang masih mempertanyakan apakah sah bila melakukan zakat dengan selain bahan pokok seperti beras?
Ustadz Adi Hidayat yang mendengar pertanyan tersebut memberikan tanggapan dalam sebuah kajian Ramadhannya di kanal Youtube beliau.
"Zakat fitrah adalah ibadah yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu orang yang membutuhkan agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di hari raya," ujar UAH, dikutip dari kanal YouTube @AdiHidayatOfficial.
Seperti yang disebutkan dalam hadist shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah oleh Ibnu Abbas, Rasulullah memerintahkan umatnya zakat fitrah untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyucian bagi mereka yang berpuasa di bulan Ramadhan sekaligus sebagai bantuan bagi saudaranya yang kekurangan.
Perbedaan zakat fitrah adalah hanya bisa dilaksanakan di bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jika dilaksanakan setelah salat Idul Fitri, maka akan terhitung sebagai sedekah dan tidak dapat menggugurkan kewajiban.
Seperti yang tertulis dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah “Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum sholat Id, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sedekah biasa.
Beberapa Ulama Memberi Anjuran untuk Menunaikan Zakat Fitrah dalam Bentuk Bahan Pokok, Berikut Penjelasannya.
Dalam hadist riwayat Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ atau bila dikonversikan sebesar 2,5 – 3 kg dari makanan pokok yang disedekahkan.
Dalam kajian beliau, UAH membahas perbedaan pendapat ulama mengenai bentuk zakat fitrah. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa lebih mengutamakan bahan pokok sebagai zakat fitrah, sebagaimana yang dilakukan di zaman Rasulullah.
Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan bahwa orang miskin memiliki makanan saat Idulfitri.
Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan alasan fleksibilitas dan kemudahan bagi penerima untuk memenuhi kebutuhan mereka yang lain.
"Filosofi zakat fitrah adalah memberikan logistik makanan bagi kaum miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan hari raya. Karena lebih banyak ulamayang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih baik menggunakan makanan pokok, maka zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok," tegas UAH.
Namun, ia juga memahami bahwa keadaan sosial pada setiap keluarga yang menerima zakat . fitrah juga berbeda beda. Maka, dalam situasi tertentu, membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang juga bisa dipertimbangkan jika memang lebih bermanfaat bagi penerimanya.
Penulis: MG25 Ali Rido Mahbub
Editor : Halo Jember