Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Lima Waktu Utama untuk Membayar Zakat Fitrah: dari yang Mubah hingga Haram

Halo Jember • Rabu, 19 Maret 2025 | 22:00 WIB
 
Ilustrasi pemberian zakat (Canva)
Ilustrasi pemberian zakat (Canva)

HALOJEMBER - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim karena termasuk ke dalam Rukun Islam.

Zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh golongan yang mampu sebagai bentuk tanda syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.

Zakat fitrah kemudian akan disalurkan kepada 8 golongan penerima, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰه عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah:60).

Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari segala dosa yang telah diperbuat selama bulan Ramadan, agar saat kita tiba di penghujung Ramadan, kita kembali menjadi jiwa yang suci.

Lalu, kapankah waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah? Simak penjelasan berikut.

Dilansir dari suaramuhammadiyah.id, lima kriteria waktu untuk membayar zakat terdiri atas waktu jawaz, waktu wajib, waktu fadhilah, waktu makruh, dan waktu haram.

1. Waktu Jawaz

Waktu jawaz atau yang lebih dikenal dengan mubah merupakah waktu di mana saat kita membayarkan zakat, maka zakat tersebut dianggap sah meskipun belum memasuki waktu wajib, yaitu saat masuknya malam pertama bulan Ramadhan. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami :

فيجزئ إخراجها ولو في أول ليلة من رمضان

Artinya : “Dan diperbolehkan (sah) mengeluarkan zakat walaupun pada malam pertama bulan Ramadhan” (Manhaj/5/300)

2. Waktu Wajib

Pada akhir bulan Ramadan saat terbenamnya matahari menjadi waktu wajib untuk menunaikan zakat fitrah.

Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Ithfihy :

الوجوب : إذا غربت الشمس

Artinya : “Waktu wajib adalah ketika terbenamnya matahari (hari terakhir ramadhan)” (Ghayat/551)

3. Waktu Fadhilah

Waktu fadhilah menjadi waktu sunnah untuk kita membayarkan zakat fitrah. Dimulai ketika terbitnya matahari di awal bulan Syawal hingga sebelum dilaksanakannya salat Id. Sesuai hadits riwayat Bukhari-Muslim yang berbunyi:

عن ابن عمر رضي الله عنهما (أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمر بزكاة الفطر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة) متفق عليه

Artinya :

“Dari Abdullah bin Umar ra. bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat ied.” (HR. Bukhari-Muslim)

4. Waktu Makruh 

Waktu yang makruh untuk membayar zakat fitrah yakni setelah ditunaikannya salat id. Artinya, di waktu tersebut, umat muslim tidak dianjurkan untuk membayar zakat kecuali dengan udzur yang jelas.

5. Waktu Haram

Waktu yang haram untuk menunaikan zakat fitrah yakni jatuh saat memasuki hari kedua bulan syawal. Artinya, jika kita membayar zakat fitrah di waktu tersebut, zakat yang kita keluarkan akan terhitung sebagai qadha zakat yang terlewat.


Maka, sebagai umat muslim yang taat, hendaklah kita menunaikan zakat fitrah sesuai anjuran dan waktu yang telah ditentukan Allah SWT. Jika kita termasuk ke dalam golongan yang mampu untuk membayar zakat, sebaiknya kita menyegerakan membayar zakat saat sudah masuk waktunya.


 

Penulis: MG25 Hafidzah Aulia Salsabila


 

 

 
Editor : Halo Jember
#lebaran #zakat fitrah #hari raya idul fitri #membayar zakat