Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok lokal yang biasa dimakan. Per orang, satu sha', atau 2,5 kg atau 3,5 liter, harus diberikan. Beberapa jenis makanan pokok yang dapat digunakan meliputi:
A. Beras
Beras adalah makanan pokok utama di banyak negara, terutama di Indonesia. Sebagian besar orang Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dengan beras, baik yang mereka makan sendiri atau beras dengan kualitas yang lebih baik.
B. Gandum dan Tepung
Gandum dan tepung adalah makanan pokok di negara-negara Timur Tengah dan beberapa wilayah Asia. Oleh karena itu, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk 2,5 kilogram tepung atau gandum.
C. Kurma
Kurma adalah makanan pokok yang populer di negara-negara Arab pada masa Rasulullah SAW. Banyak orang Islam membayar zakat fitrah dengannya.
D. Jagung
Jagung adalah makanan pokok utama di beberapa tempat, terutama di Afrika dan Amerika Selatan. Akibatnya, jagung dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah.
E. Sagu
Sagu adalah makanan utama di beberapa daerah, seperti Papua dan Maluku, di mana orang dapat menggunakannya setara dengan makanan pokok lainnya untuk membayar zakat fitrah.
Selain makanan pokok utama, bahan pangan lain yang bernilai setara dengan 2,5 kilogram beras juga dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah. Nilai uang yang harus dibayarkan bergantung pada harga makanan pokok di daerah tersebut.
Saat matahari terbenam pada malam Idulfitri. Artinya, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap Muslim yang masih hidup pada saat itu. Jika seseorang meninggal sebelum waktunya, mereka tidak perlu membayar zakat fitrahnya.
2. Waktu Afdhal (Puncak)
Waktu yang paling penting untuk membayar zakat fitrah adalah setelah fajar pada hari Idulfitri sebelum salat Id. Hal ini didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan agar zakat fitrah diserahkan sebelum salat Id agar kaum miskin dapat langsung memanfaatkannya.
3. Waktu Mubah (Wajib)
Zakat fitrah dapat dibayar oleh orang-orang yang beragama Islam dari awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Banyak ulama mengusulkan pembayaran lebih awal agar zakat dapat segera dibagikan kepada yang membutuhkan.
Karena melewatkan waktu utama yang disunnahkan untuk salat Id, membayar zakat fitrah setelah salat Id dianggap makruh. Jika dibayarkan sebelum salat Id, pahalanya lebih besar, tetapi masih diterima.
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang jelas dianggap haram.
Penulis: MG25 Okky Filzah Amalina
Editor : Halo Jember