Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Zakat Fitrah Tak Hanya Beras, Ini Daftar Makanan Pokok yang Bisa Digunakan

Halo Jember • Minggu, 23 Maret 2025 | 22:00 WIB
Membayar zakat dengan beras (Canva)
Membayar zakat dengan beras (Canva)
HALOJEMBER - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim sebelum hari raya Idul Fitri sebagai cara untuk membersihkan diri mereka sendiri dan menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap orang lain.  
 
Pembayaran dapat berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan pokok. Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok lokal. 
 
1. Makanan Pokok 
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok lokal yang biasa dimakan. Per orang, satu sha', atau 2,5 kg atau 3,5 liter, harus diberikan.  Beberapa jenis makanan pokok yang dapat digunakan meliputi: 
A. Beras 
Beras adalah makanan pokok utama di banyak negara, terutama di Indonesia.  Sebagian besar orang Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dengan beras, baik yang mereka makan sendiri atau beras dengan kualitas yang lebih baik.  
B. Gandum dan Tepung
Gandum dan tepung adalah makanan pokok di negara-negara Timur Tengah dan beberapa wilayah Asia. Oleh karena itu, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk 2,5 kilogram tepung atau gandum. 
C. Kurma 
Kurma adalah makanan pokok yang populer di negara-negara Arab pada masa Rasulullah SAW. Banyak orang Islam membayar zakat fitrah dengannya.  
D. Jagung
Jagung adalah makanan pokok utama di beberapa tempat, terutama di Afrika dan Amerika Selatan.  Akibatnya, jagung dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah.  
E. Sagu
Sagu adalah makanan utama di beberapa daerah, seperti Papua dan Maluku, di mana orang dapat menggunakannya setara dengan makanan pokok lainnya untuk membayar zakat fitrah. 
 
2. Uang Senilai Makanan Pokok
Beberapa ulama, terutama mereka dari Mazhab Hanafi, mengizinkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
 
Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa uang lebih fleksibel dan dapat membantu penerima zakat memenuhi kebutuhan tambahan selain makanan, seperti pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan mendesak lainnya.  
 
3. Bahan Pangan Lain yang Bernilai Setara 
Selain makanan pokok utama, bahan pangan lain yang bernilai setara dengan 2,5 kilogram beras juga dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah. Nilai uang yang harus dibayarkan bergantung pada harga makanan pokok di daerah tersebut.
 
Misalnya, jika harga 2,5 kilogram beras di daerah tersebut adalah Rp50.000, maka nilai uang yang dapat dibayarkan untuk zakat fitrah harus setara dengan nilai tersebut.
 
 
Beberapa contoh bahan pangan lain yang dapat digunakan adalah kacang-kacangan, seperti kacang merah atau kacang hijau, yang sering digunakan sebagai sumber makanan di beberapa tempat.
 
Di tempat-tempat tertentu, ubi atau singkong adalah makanan pokok utama. Susu bubuk atau kering, terutama di tempat-tempat tertentu yang menjadikannya makanan utama untuk bertahan hidup.
 
Ada beberapa waktu pembayaran zakat yang harus diketahui agar bisa menyalurkan zakat dengan tepat.
 
 
1. Waktu Wajib
Saat matahari terbenam pada malam Idulfitri.  Artinya, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap Muslim yang masih hidup pada saat itu.  Jika seseorang meninggal sebelum waktunya, mereka tidak perlu membayar zakat fitrahnya.

2. Waktu Afdhal (Puncak) 
Waktu yang paling penting untuk membayar zakat fitrah adalah setelah fajar pada hari Idulfitri sebelum salat Id. Hal ini didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan agar zakat fitrah diserahkan sebelum salat Id agar kaum miskin dapat langsung memanfaatkannya. 

3. Waktu Mubah (Wajib)  
Zakat fitrah dapat dibayar oleh orang-orang yang beragama Islam dari awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.  Banyak ulama mengusulkan pembayaran lebih awal agar zakat dapat segera dibagikan kepada yang membutuhkan.  
 
4. Waktu Makruh (Dilarang)  
Karena melewatkan waktu utama yang disunnahkan untuk salat Id, membayar zakat fitrah setelah salat Id dianggap makruh.  Jika dibayarkan sebelum salat Id, pahalanya lebih besar, tetapi masih diterima.
 
5. Waktu Haram (Haram)
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang jelas dianggap haram.  
 
Meskipun zakat fitrah telah lewat dari waktunya, seseorang masih wajib membayarnya. Namun, pembayaran tersebut berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.  
 

Penulis: MG25 Okky Filzah Amalina

Editor : Halo Jember
#bahan pokok #pembayaran #zakat fitrah #hari raya idul fitri