Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Ketentuan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Buya Yahya

Halo Jember • Minggu, 23 Maret 2025 | 20:00 WIB
 
Ilustrasi pemberian zakat (Canva)
Ilustrasi pemberian zakat (Canva)

HALOJEMBER - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kewajiban ini bertujuan untuk mensucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, serta membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan.

Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali muncul pertanyaan mengenai cara pembayaran zakat fitrah, terutama apakah boleh membayarnya dalam bentuk uang atau harus dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras.

Menurut Buya Yahya, zakat fitrah pada dasarnya adalah kewajiban yang harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari di daerah tempat seseorang tinggal. Dalam konteks masyarakat Indonesia, bahan makanan pokok yang umum digunakan adalah beras.

Beliau menjelaskan bahwa dalam hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ, pembayaran zakat fitrah selalu disebutkan dalam bentuk makanan pokok, seperti kurma, gandum, atau beras, dengan takaran sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 hingga 3 kg). Ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari sini dapat dipahami bahwa hukum asal pembayaran zakat fitrah adalah dalam bentuk bahan makanan, bukan uang.

Lalu, bagaimana dengan zakat fitrah dalam bentuk uang?

Meskipun secara fiqih zakat fitrah seharusnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, dalam praktiknya, banyak umat Islam yang ingin membayarnya dalam bentuk uang agar lebih praktis. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut jumhur ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat.

Mereka berpendapat bahwa memberikan uang kepada fakir miskin tidak memenuhi syarat sah zakat fitrah, karena tujuan utama zakat fitrah adalah agar kaum dhuafa memiliki bahan makanan yang cukup pada hari raya. 

Di sisi lain, Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemaslahatan.

Menurut mereka, dalam kondisi tertentu, memberikan uang justru lebih bermanfaat bagi penerima, karena mereka dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.

Buya Yahya sendiri cenderung mengikuti pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan pokok.

Namun, beliau juga tidak menutup kemungkinan bahwa dalam kondisi tertentu, pembayaran dengan uang bisa dipertimbangkan jika memang lebih bermanfaat bagi penerima.

Untuk mengakomodasi kebutuhan mereka yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, Buya Yahya menyarankan solusi sebagai berikut:
 

1.Menyerahkan Uang kepada Panitia Zakat
Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka cara terbaik adalah dengan menyerahkannya kepada panitia zakat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

Nantinya, pihak panitia akan mengonversi uang tersebut menjadi beras atau makanan pokok sebelum didistribusikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, zakat tetap sah sesuai tuntunan syariat.

2.Membelikan Bahan Makanan Pokok untuk Fakir Miskin
Alternatif lain adalah membelikan sendiri bahan makanan pokok, seperti beras, dengan uang yang telah disiapkan, kemudian langsung memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan cara ini, esensi zakat fitrah tetap terjaga.

Dari penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa hukum asal zakat fitrah adalah dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang diajarkan dalam hadis-hadis Rasulullah.

Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran dengan uang dapat dilakukan dengan catatan bahwa uang tersebut dikonversi menjadi makanan sebelum disalurkan kepada yang berhak.

Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan syariat, serta memastikan bahwa zakat yang mereka bayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dalam bentuk yang paling bermanfaat.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah yang sesuai dengan syariat Islam.

  Penulis: MG25 Zahra Fadia Siti Haliza

Editor : Halo Jember
#lebaran #zakat #hari raya idul fitri #ramadan