HALO JEMBER - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Ada beberapa perubahan aturan BSU yang sebelumnya pernah disalurkan pada 2022 dengan BSU 2025.
Salah satu perubahannya mengenai syarat penerima dana bantuan.
Apa saja syarat penerima BSU 2025 yang terbaru?
Sebelum ke syarat penerima BSU 2025, berikut ini perbedaan syarat BSU 2022 dan BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK terdaftar.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Memiliki upah/gaji maksimal Rp 3,5 per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Bukan penerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Syarat Penerima BSU 2025
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Memiliki upah/gaji maksimal Rp3,5 per bulan
- Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri; Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.
Untuk mengetahui lebih detail terkait aturan baru BSU 2025 dan perubahannya atas aturan BSU 2022, dapat dilihat di link berikut:
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2025PMNaker005.pdf
Sebelumnya, Kemnaker RI menyebut, BSU 2025 akan diberikan secara langsung dalam waktu dekat.
Itu sebagai respons atas antusiasme para pekerja yang menanti pencairan bantuan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (21/6/2025), dikutip Halojember.jawapos.com dari Antara.*
Editor : Sidkin