Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Aturan Baru Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ada Perubahan Syarat Pekerja, Ini Detailnya

Sidkin • Selasa, 24 Juni 2025 | 01:30 WIB
Ilustrasi dana BSU 2025. Kemnakar mengeluarkan aturan baru untuk syarat penerimanya. Ini perubahannya
Ilustrasi dana BSU 2025. Kemnakar mengeluarkan aturan baru untuk syarat penerimanya. Ini perubahannya

HALO JEMBER - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Ada beberapa perubahan aturan BSU yang sebelumnya pernah disalurkan pada 2022 dengan BSU 2025.

Salah satu perubahannya mengenai syarat penerima dana bantuan.

Apa saja syarat penerima BSU 2025 yang terbaru?

Sebelum ke syarat penerima BSU 2025, berikut ini perbedaan syarat BSU 2022 dan BSU 2025.

Syarat Penerima BSU 2022

Baca Juga: Membaca Arah Kebijakan 100 Hari Bupati Fawait: Dari Bantuan Menuju Pemberdayaan, Opini oleh Iffan Gallant El Muhammady

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui lebih detail terkait aturan baru BSU 2025 dan perubahannya atas aturan BSU 2022, dapat dilihat di link berikut:

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2025PMNaker005.pdf

Sebelumnya, Kemnaker RI menyebut, BSU 2025 akan diberikan secara langsung dalam waktu dekat.

Itu sebagai respons atas antusiasme para pekerja yang menanti pencairan bantuan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (21/6/2025), dikutip Halojember.jawapos.com dari Antara.*

Editor : Sidkin
#Syarat Pekerja agar Lolos Jadi Penerima BSU #permenaker #BSU #BSU 2025