HALO JEMBER - Pemerintah masih memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Program BSU 2025 adalah bantuan yang ditujukan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Besaran BSU 2025 ditetapkan yakni Rp 600 ribu, masing-masing sebesar Rp 300 ribu untuk Juni dan Juli.
Dana BSU 2025 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima.
Bagi yang tidak memiliki rekening, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dilansir Halojember.jawapos.com dari laman Kompas.com, berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos:
- Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id).
- Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan.
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
- Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos.
Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos:
1. KTP asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia
4. Nomor HP aktif
5. Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).
Pastikan membawa dokumen dan identitas diri dengan lengkap saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.*
Editor : Sidkin