JEMBER, Halojember.jawapos.com - Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh! Pemerintah dipastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Calon penerima sudah bisa memantau statusnya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO kini menjadi layanan digital andalan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui platform ini, pengguna bisa memperbarui data pribadi, membayar iuran, mengecek saldo, hingga memantau status BSU dengan cepat dan mudah.
Hanya peserta yang memenuhi syarat tertentu yang akan menerima bantuan ini. Karena itu, mengecek status penerimaan menjadi langkah penting agar Anda tidak ketinggalan pencairan dana.
Cara Login Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO lewat Google Play Store atau App Store.
- Masukkan email dan kata sandi, lalu tekan tombol Log In.
- Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman utama aplikasi dan bisa langsung mengakses berbagai fitur digital BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar Akun JMO
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Buat Akun Baru”.
- Lengkapi proses verifikasi data. Setelah itu, akun siap digunakan.
Cara Verifikasi Status BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Selain lewat aplikasi, peserta juga bisa melakukan pengecekan secara online.
Caranya:
- Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu:
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Cek BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui https://bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek:
- Login atau buat akun baru menggunakan email aktif dan data sesuai KTP.
- Pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Status penerima akan langsung muncul, apakah sudah cair, masih proses, atau belum lolos verifikasi.
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan, yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan.
Sehingga setiap pekerja maupun buruh akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto.
Editor : Sidkin