HALOJEMBER - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Namun, bagi jamaah lanjut usia (lansia), pelaksanaan haji tentu memiliki tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, dalam ajaran Islam dikenal adanya konsep rukhsah atau keringanan, yang memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan, termasuk lansia.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar dalam syariat bahwa agama tidak untuk memberatkan. Lansia yang mengalami penurunan kondisi fisik, seperti mudah lelah, gangguan kesehatan, atau keterbatasan mobilitas, tetap dapat menjalankan ibadah haji dengan penyesuaian tertentu.
Murur
Demi menjaga kesehatan dan keselamaan saat ibadah haji, jamaah lansia diberi keringanan untuk murur. Skema ini diberlakukan pemerintah Indonesia untuk lansia, risiko tinggi (risti), dan disabilitas demi menghindari kepadatan ekstrem di Muzdalifah. Jamaah tidak perlu turun atau menginap di Muzdalfah, cukup melintas menggunakan bus lalu menuju Mina.
Tanazul
Tanazul dalam ibadah haji adalah skema perpindahan jemaah untuk kembali lebih awal ke hotel di Mekah setelah lempar jumrah Aqabah, tanpa menginap (mabit) di Mina, guna menghindari kepadatan. Ini adalah opsi darurat/kesehatan (terutama lansia) yang sah secara fikih untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah.
Badal Jumroh
Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah. Bagi jamaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah
Nafar Awal
Nafar Awal adalah pilihan bagi jemaah haji untuk meninggalkan Mina lebih cepat, yaitu pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam (magrib), setelah menyelesaikan lempar jumrah. Ini adalah rukhshah (keringanan) yang diperbolehkan dalam Islam, terutama bagi yang ingin menghemat stamina, seperti jemaah lansia dan risti.
Tawaf
Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Mengingat area tawaf penuh sesak, jamaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif. Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter.
Sa’i
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, lansia boleh memilih bersa’i dengan jalan kaki, naik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu. Jamaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i. Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain.
Editor : Viona Rj