HaloJember - Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri, memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar aturan visa haji tahun ini.
Berikut sanksi yang penting untuk diketahui mereka yang melanggar:
Denda Bagi Jemaah: Denda sebesar SAR 20.000 (sekitar Rp 91 juta – Rp 92 juta) bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin resmi.
Baca Juga: Penyebab Haji Furoda Ditiadakan 2026, Ada yang OKB, Diistimewakan, hingga Bisnis Ilegal Travel
Denda Bagi Travel/Fasilitator: Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 450 juta+) bagi pihak yang mengurus visa kunjungan untuk haji, membawa jemaah ke Makkah tanpa izin, atau menyediakan tempat tinggal bagi jemaah ilegal.
Deportasi: Jemaah yang melanggar akan langsung dideportasi dari Arab Saudi.
Banned (Cekal) 10 Tahun: Pelanggar dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Baca Juga: Haji Furoda atau Haji Kilat Disebut Tak Ada Lagi Tahun 2026 dan Arab Saudi juga Perketat Aturan
Penyitaan Kendaraan: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah tanpa izin resmi akan disita permanen.
Selain itu penting diketahui, haji furoda atau haji kilat, banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak mau masuk dalam antrean haji.
Ini biasanya dilakukan oleh orang yang diistimewakan, oleh orang kaya, hingga orang kaya baru (OKB).
Namun, jika tahun 2026 ini ada haji Furoda, sejatinya adalah melanggar hukum dan ini illegal.
Nah, bisa jadi jika anda menjadi bagian dari haji furoda ini, anda adalah korban bisnis travel.
Hal penting lain yang dapat anda lakukan, segera ingatkan keuarga, saudara atau tetangga kita yang masih tergiur untuk berangkat haji furoda.
Anda bisa menjelaskan bahwa ini dilarang dan statusnya ilegal. Jika perlu bisa mengabarkannya ke halojember.jawapos.com untuk diberitakan ke publik.
Editor : Hariri HJ