HaloJember – Di era digitalisasi, ada tren "Nikah Online" atau pernikahan melalui video call semakin sering diperbincangkan, terutama semenjak pandemi COVID-19 dan setelahnya.
Fenomena ini muncul dianggap sebagai solusi praktis bagi pasangan yang terhalang jarak—baik karena bekerja di luar negeri, pembatasan perjalanan, atau alasan darurat lainnya—untuk tetap melangsungkan akad nikah.
Meskipun secara teknis mudah, nikah online memicu perdebatan mengenai keabsahannya, baik dari kacamata hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.
Baca Juga: Bukan Tak Laku! Ini Alasan Mengejutkan Anak Muda Sekarang Pilih Tunda Nikah
Fenomena Nikah Daring
Nikah online umumnya dilakukan dengan menggunakan aplikasi video conference seperti Zoom, WhatsApp Video Call, atau Skype.
Dalam prosesi tersebut, mempelai pria, wali nikah, dan saksi tidak berada dalam satu ruangan fisik, melainkan terhubung secara virtual.
Pihak-pihak yang wajib hadir (seperti wali dan saksi) seringkali diwakilkan atau berada di lokasi berbeda.
Baca Juga: “Kapan Nikah?” Selalu Muncul saat Lebaran, Ini Cara Menjawabnya Tanpa Bikin Suasana Canggung
Hukum Nikah Online dalam Pandangan Islam
Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang dirilis pada akhir 2021, akad nikah secara online hukumnya TIDAK SAH jika tidak memenuhi syarat rukun ijab kabul, khususnya ittihadul majelis (satu majelis).
Namun, fatwa tersebut memberikan pengecualian atau "ruang" sah jika memenuhi ketentuan ketat:
Ittihadul Majelis (Virtual): Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung secara audio visual secara langsung (real time).
Kejelasan Ijab Kabul: Lafadz ijab dan kabul harus jelas, bersambung (ittishal), dan tidak terputus jaringan.
Jaminan Keamanan: Harus ada pihak yang memastikan bahwa orang yang melakukan akad adalah benar-benar wali dan mempelai yang sah, serta tidak ada unsur penipuan.
Baca Juga: Kades Sarankan Korban Nikahi Pelaku, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Balung Jember Picu Kecaman
Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi (misal: sinyal terputus, gambar tidak jelas, kalimat terputus, ada jeda karena sinyal), maka pernikahan tersebut tidak sah.
Solusi Fikih: Para ulama lebih menganjurkan menggunakan Taukil Wali (mewakilkan wali) atau perwakilan mempelai pria yang hadir secara fisik di tempat saksi, daripada melakukan akad langsung via video call.
Hukum Nikah Online menurut Hukum Indonesia
Dalam hukum positif Indonesia, pernikahan dianggap sah jika dilaksanakan menurut agama masing-masing dan dicatat secara resmi oleh KUA (PMA No. 1 Tahun 2024).
Belum Diakomodasi Penuh: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya belum mengatur secara eksplisit mengenai pernikahan daring.
Pencatatan di KUA: Agar diakui negara, pernikahan tetap harus dicatatkan di KUA. Jika akad online dilakukan, namun tidak memenuhi syarat administratif pencatatan, maka pernikahan tersebut akan dianggap sebagai nikah siri.
Baca Juga: Ajak Stop Nikah Usia Anak. Siswi SMKN 2 Jember Bikin Karya Video
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Pencatatan di KUA penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak.
Editor : Hariri HJ