HALO JEMBER - Penyu merupakan salah satu biota laut karismatik, yang keberadaannya bergantung pada kesehatan laut dan kelestarian ekosistemnya. Indonesia merupakan jalur migrasi, tempat mencari makan dan berkembang biak dari setidaknya enam dari tujuh spesies penyu di dunia.
Namun demikian, beberapa dekade ke belakang, trend populasi penyu semakin menurun sehingga semua jenis penyu masuk ke dalam daftar merah IUCN.
Berikut enam spesies penyu yang ada di Indonesia
- Penyu Belimbing (Dermochelis Coriacea)
Jenis penyu pertama ialah penyu belimbing. Penyu ini memiliki tempurung berwarna gelap dan berbintik putih. Jenis ini banyak ditemui di perairan tropis hingga lautan sub kutub. Panjang penyu belimbing mencapai 180 cm dengan berat mencapai 500 kilogram.
Baca Juga: Cara Menjadi Dewasan. Ini Menurut Psikolog RS Bina Sehat Jember
- Penyu Hijau (Chelonia Mydas)
Selanjutnya adalah penyu hijau. Nama penyu hijau sendiri berasal dari warna lemak di bawah sisik yang berwarna hijau. Keberadaan penyu ini dapat dijumpai di lautan tropis. Ciri dari penyu hijau yaitu kepalanya yang kecil dan berwarna abu-abu, hitam, atau kecokelatan.
- Penyu Tempayan (Caretta Caretta)
Jenis penyu selanjutnya adalah penyu tempayan. Penyu ini memilliki ciri berwarna coklat kemerahan dengan kepala besar, dan paruh bertumpuk. Rata-rata penyu tempayan bisa tumbuh 70 sampai 210 sentimeter dengan berat 135 sampai 400 kilogram.
- Penyu Pipih (Natator Depressa)
Penyu pipih adalah jenis penyu yang bertahan hidup dengan memakan timun laut, ubur-ubur, kerang-kerangan, udang, dan invertebrata lainnya. Disebut penyu pipih karena spesies ini memiliki sisik yang rata dan sedikit melengkung di sisi luar.
- Penyu Sisik (Eretmochelys Imbricate)
Oenyu sisik memiliki ciri paruh tajam dan rucing dengan rahang besar. Dengan anatomi tersebut, penyu sisik dapat menjangkau makanannya yang ada di sela-sela terumbu karang.
- Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea)
Jenis penyu terakhir ialah penyu lekang. Jenis penyu ini memiliki ciri tubuh yang mrip dengan penyu hijau. Perbedaannya adalah penyu lekang memiliki kepala yang lebih besar dan bentuk tempurungnya lebih langsing serta bersudut.
Baca Juga: Sejarah BMW, Bukan Sekedar Produsen Mobil. Motor pun Ada
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Edu Garden di SMKN 5 Jember, Senangnya Berwisata sambil Belajar
Perlindungan Penyu
Secara regulasi keenam jenis penyu telah ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi penuh di Indonesia. Pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang serius terhadap perlindungan penyu.
Secara khusus, KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadikan penyu sebagai salah satu dari jenis biota perairan dilindungi/terancam punah yang diprioritaskan upaya konservasinya.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 65/2022 untuk periode 2022- 2024. Pelaksanaan 2023 Indonesia Sea Turtle Symposium and The Greater Coral Triangle Region dan penyusunan Prosiding Penyu merupakan salah satu upaya dalam rangka konservasi penyu, dan merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu.
Prosiding atau publikasi ilmiah ini diharapkan dapat menghadirkan hasil-hasil penelitian terbaru mengenai keberadaan penyu di wilayah segitiga karang dunia, khususnya di perairan Indonesia.
“Kami juga mengharapkan hasil dari simposium yang dimuat dalam prosiding dapat menjawab isu dan tantangan dalam konservasi penyu, yang dikelompokkan menjadi lima tema makalah, mulai dari status populasi dan habitat kritis; ancaman dan perburuan, kejadian terdampar; kebijakan; dan isu sosial ekonomi. Apresiasi juga saya berikan kepada mitra KKP dan pihak-pihak lainya yang terlibat dalam pelaksanaan simposium dan penerbitan prosiding ini,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo.
Menurut Victor Gustaaf, tren penurunan populasi jenis-jenis penyu di berbagai belahan dunia telah dilaporkan sejak beberapa dekade lalu (Marquez-M, 1990; Bjorndal et al. 1993; Limpus 1997). Implikasi dari penurunan populasi penyu ini mendorong pemerintahan di negara-negara yang memiliki sumber daya populasi penyu untuk meratifikasi perundangan perlindungan bagi spesies ini.
Di skala nasional, pada tahun 1990 pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi perlindungan penuh pada jenis-jenis penyu yang tercantum pada UU No.5 Tahun 1990.
Perlindungan penuh atas spesies ini juga diatur oleh regulasi internasional IUCN dimana ketujuh spesies penyu di dunia masuk list merah (red list) dengan status terancam punah, langka dan rentan.
Kecuali penyu pipih (Natator depressus) yang kurang datanya. Untuk perdagangan internasional, semua jenis penyu masuk dalam daftar CITES Apendiks I sejak tahun 1981.
Editor : Dwi Siswanto