Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

KPK Beber Modus Korupsi Anggota Dewan Sindir Soal Jual Beli Jabatan Kepala hingga Bancakan Bansos

Halo Jember • Jumat, 31 Mei 2024 | 18:00 WIB
TURUN GUNUNG: Kasatgas Korsupgah Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso didampingi M. Itqon Syauqi saat memberikan paparan di Gedung DPRD Jember, Kamis siang (30/5). MAULANA/RADAR JEMBER
TURUN GUNUNG: Kasatgas Korsupgah Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso didampingi M. Itqon Syauqi saat memberikan paparan di Gedung DPRD Jember, Kamis siang (30/5). MAULANA/RADAR JEMBER

HALOJEMBER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun ke Kabupaten Jember. Mereka mendatangi Gedung DPRD Jember. Dalam lawatannya, lembaga antirasuah ini melakukan koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi, Kamis siang (30/5). 

Bukan Komisioner KPK, saat itu yang hadir Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso.

Dalam paparannya, Wahyudi menyebut ada banyak potensi korupsi yang dilakukan pejabat di pemerintahan daerah, termasuk anggota dewan. Tak hanya korupsi anggaran, tapi juga penyalahgunaan wewenang. 

Salah satu yang disorot Wahyudi saat itu yakni terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah. Seperti pada posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau camat.

"Seperti pola karir dan persyaratan, itu harus jelas, agar kita bisa memastikan orang-orang yang jelas (right man in the right place). Sehingga nanti siapa pun yang menduduki di jabatan situ, berarti punya kompetensi yang jelas. Jangan sampai ada anggapan, ternyata, si A tidak ada kompetensi ke situ, tapi menduduki di situ," katanya saat ditemui, kemarin.

Menurut dia, kejelasan pola karir itu menjadi penting agar bisa diketahui oleh publik. Selain sebagai bentuk transparansi, pola karir yang jelas seperti itu juga menutup celah dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik-praktik suap.

"Jadi, seharusnya memang tidak bisa tiba-tiba ada seseorang direkomendasikan menjadi camat, tapi persyaratannya tidak memenuhi," sambung dia. 

Bahkan saat memberikan paparan kepada anggota dewan, Wahyudi sempat blak-blakan mencontohkan kasus di beberapa daerah lain yang pengisian pos jabatan tanpa melalui open bidding atau lelang jabatan.

Melainkan menggunakan rekomendasi pimpinan parpol. "Saya bersyukur kalau di Jember dilakukan open bidding. Karena, di beberapa daerah tidak melakukannya," kata dia tanpa menyebutkan daerah mana yang dimaksud.

Dalam tayangan slide paparannya saat itu, Wahyudi juga mengingatkan kepada para anggota dewan terkait area rawan korupsi di lingkungan DPRD.

Pertama, pada penyusunan regulasi, yakni penyelundupan pasal yang menguntungkan pihak tertentu, penetapan "tarif", penyalahgunaan kewenangan dalam pengesahan regulasi.

Kedua, pada saat penetapan APBD, dengan istilah "uang ketok". Lalu, pokir ilegal, dan pergeseran pos anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk mengakomodasi kepentingan sebagian kecil kelompok masyarakat. 

Ketiga pada hibah dan bansos. Ketika menetapkan jumlah serta penerima hibah dan bansos tidak sesuai dengan regulasi demi kepentingan sebagian kecil kelompok masyarakat.

Keempat, soal pengadaan barang dan jasa (PBJ). Melakukan intervensi terhadap proses PBJ dengan pengalokasian anggaran dan penunjukan penyedia barang dan jasa tertentu. 

Kelima, pada pengelolaan anggaran operasional/honor. Yakni dengan cara penggelembungan jumlah anggaran, dan penggunaan anggaran fiktif.

"Kalau potensi korupsi itu di mana saja bisa terjadi. Kalau masalah korupsinya, itu masalah yang lain lagi. Kalau masalah itu (potensi bancakan bansos di pilkada, Red), saya belum mau komentar," sanggah dia.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengungkapkan, kedatangan KPK itu disebutnya sebatas koordinasi, yang dilangsungkan di dua titik sekaligus di Jember, di Gedung DPRD dan Kantor Pemkab. 

Menurut Halim, KPK memiliki instrumen penilaian dalam menilai kemajuan/kemunduran dalam pencapaian pencegahan korupsi setiap daerah. Dia meyakini KPK cukup puas dengan kondisi di Kabupaten Jember atas pencapaian indikator kinerja pencegahan tindak pidana korupsi.

"Beberapa contoh pencapaian indikator kinerja itu (di Jember, Red) bisa terlihat dari kemudahan masyarakat mendapatkan izin usaha. Kemudian, layanan gratis, tanpa pungli, seperti KTP, akta, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan sinergi dari dewan melalui fungsi pengawasan, agar setiap program pemerintah berjalan baik dan tepat sasaran," katanya.

Terkait praktik jual beli jabatan sebagaimana yang disinggung KPK, Halim berpandangan selama ini pengisian pos jabatan, seperti camat, memang harus sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan.

"Kepala OPD, kepala wilayah seperti camat, misal seorang perawat, ya, jangan jadi camat. Insinyur jangan jadi kepala dinas peternakan. Itu kan tidak nyambung. Karena itu, KPK berharap DPRD betul-betul memaksimalkan fungsinya, apabila terjadi hal seperti itu," jelas dia.

Halim memperkirakan, ada sekitar 43 jabatan di Pemkab Jember yang hari ini masih kosong dan harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Hal itu, kata Halim, karena Jember masih kekurangan sumber daya yang merupakan akibat dari terputusnya regenerasi ASN, yang mestinya dilakukan pada 4 tahun lalu.

"Teman-teman bisa melihat kan, kepala dinasnya kok itu-itu saja. Artinya, regenerasinya terputus," pungkas legislator Gerindra itu. (mau/c2/fid)

 

Editor : Halo Jember
#jember #kpk #korupsi