Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

NJOP Jember 2024 Meroket, Masyarakat Banyak Dirugikan

Didik Supriyanto • Senin, 15 Juli 2024 | 23:57 WIB
ILUSTRASI: Rumah adalah salah satu asset yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
ILUSTRASI: Rumah adalah salah satu asset yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

HALOJEMBER.COM – Masyarakat Jember pada pertengahan tahun 2024 ini dihebohkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Hal itu diketahui setelah masyarakat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.

Banyak objek pajak, khususnya tanah dan bangunan yang NJOP-nya melonjak tajam. Ada yang dua kali lipat, bahkan ada yang enam kali lipat. Tak pelak, kenaikan NJOP itu langsung mendapatkan respon negatif dari masyarakat Jember yang harus membayar PBB berlipat-lipat.

Hal itu menjadi perhatian dari Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jember-Bondowoso. “Persoalan lain dari terlalu tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) SPPT PBB tahun 2024 adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar masyarakat kebanyakan di atas harga seharusnya,” kata Ketua Pengda INI Jember Bondowoso, Irwan Rosman SH MKn.

Menurut Irwan Rosman, kenaikan NJOP ini tidak hanya mengakibatkan kenaikan PBB masyarakat Jember saja. “Kenaikan NJOP tahun 2024 tersebut juga merugikan masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan seperti proses jual beli, hibah, waris dan pembagian hak bersama atas kepemilikan tanah dan bangunan,” ungkapnya.

Akibat terlalu tinggi naiknya NJOP Tanah dan Bangunan tahun 2024, maka banyak terjadi transaksi jual beli yang harga sesungguhnya di bawah NJOP. Karena NJOP merupakan patokan terendah untuk membayar pajak BPHTB.

Maka, mau tidak mau masyarakat harus membayar pajak BPHTB sebesar nilai acuan NJOP. Bukan sebesar acuan harga sesungguhnya. “Banyak kejadian di lapangan, misal harga jual beli sesungguhnya sebesar Rp 500 juta, tapi karena NJOP-nya Rp 800 juta, maka pajak BPHTB yang dibayar pembeli adalah sebesar Rp.36.000.000 ((800 juta - 80 juta) x 5%). Padahal seharusnya pajak BPHTB yang dibayar pembeli adalah sesuai harga sesungguhnya yaitu Rp 21.000.000 ((500 juta - 80 juta) x 5%). Berdasarkan keadaan itu, seharusnya pembeli hanya bayar pajak BPHTB sebesar Rp 21 juta, membengkak jadi Rp 36 juta,” ungkapnya.

Terhadap tingginya NJOP tersebut, solusi yang ditawarkan petugas Bapenda adalah pembeli/penerima hak atas tanah dan bangunan mengajukan permohonan keberatan ke bagian keberatan Kantor Bapenda Jember.

Namun yang banyak terjadi adalah pengajuan keberatan itu ditolak atau dapat pengurangan tapi nilai pengurangannya sedikit. Sehingga harga yang ditetapkan petugas Bapenda masih di atas harga transaksi sesungguhnya.

Untuk itu, Pengda INI Jember-Bondowoso minta kepada Pemkab Jember, khususnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menurunkan besaran NJOP SPPT PBB tahun 2024. "Harapannya penurunan NJOP tersebut bisa diwujudkan segera dalam tahun ini juga, tidak menunggu tahun berikutnya,” ungkapnya.()

Editor : Halo Jember
#pbb #jember #pajak #Notaris #njop