"Kalau memenuhi syarat, ya, kita loloskan. Kalau tidak memenuhi syarat, harus menerima keputusan tidak memenuhi syarat, untuk melanjutkan menjadi calon perseorangan pilkada ini."
HENDRA WAHYUDI
Anggota KPU Jember
HALOJEMBER.COM - Kesempatan terakhir benar-benar harus dimanfaatkan oleh Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita, jika masih berkeinginan untuk maju dalam putaran Pilkada Jember 2024 ini.
Pasalnya, dalam kesempatan perbaikan dokumen dukungan perseorangan yang disodorkan Jaddin-Arismaya, selama tiga hari kemarin (9-12 Juli), diketahui baru sekian persen yang telah memenuhi syarat (MS). Sementara, yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih cukup besar.
"Hasil dari rekapan kemarin itu, dari total dukungan yang diserahkan 135.506 dari minimal syarat dukungan 128.195, itu yang memenuhi syarat hanya 44.267. Sementara, yang tidak memenuhi syarat masih cukup besar, sekitar 91.239 dukungan," kata anggota KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Kubu Jaddin dan Arismaya beserta naradamping atau liaison officer (LO), tampaknya harus menghadapi proses yang semakin berat. Pasalnya, penambahan waktu untuk perbaikan itu juga disertai konsekuensi dengan penyerahan dukungan yang terakumulasi semakin membengkak, dari minimal yang dipersyaratkan.
BACA JUGA: Parpol Koalisi Saling Sodorkan Nama, Untuk Dijadikan Bakal Calon Wakil Fawait
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang menegaskan bahwa jumlah dukungan yang dilakukan perbaikan adalah jumlah sisa dukungan minimal yang belum MS dikalikan dua. Sederhananya, jumlah persyaratan minimal dikurangi dukungan MS, lalu hasilnya dikalikan dua.
Jumlah dukungan minimal calon independen agar bisa maju dalam Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2024 sebanyak 128.195 suara, dengan sebaran 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jember atau 16 kecamatan.
Sementara, jumlah dukungan perseorangan yang dimiliki Jaddin-Arismaya yang telah MS sebanyak 44.267 KTP. Dengan demikian, masih ada sisa 83.928 suara untuk mencapai jumlah dukungan minimal 128.195 suara.
Berdasarkan PKPU itu, maka perbaikan dilakukan dua kali lipat kekurangan dukungan, yakni sejumlah 83.928 x 2, dan menghasilkan jumlah total 167.826 dukungan.
Sebanyak 167.826 dukungan inilah yang harus dipenuhi kubu Jaddin-Arismaya beserta tim LO mereka agar bisa lolos sebagai bakal calon perseorangan. "Jadi, jumlah dukungan yang harus memenuhi syarat sekitar 167.826 suara dikalikan dua. Ini memang dari PKPU-nya seperti itu," jelas Hendra.
Pada masa penambahan waktu perbaikan ini, lanjut Hendra, KPU telah menyampaikan kekurangan dan minimal dukungan yang harus dipenuhi kepada Jaddin dan Arismaya beserta LO mereka. Mereka diberikan waktu yang cukup singkat, terhitung sejak tanggal 13 hingga 17 Juli 2024, atau empat hari.
"Setelah itu baru kami akan melakukan perbaikan administrasi lagi. Selanjutnya, kami verfak kembali dari kekurangan yang disodorkan kawan-kawan LO. Jadi, masih ada kesempatan satu kali lagi," katanya.
Lebih lanjut, Komisioner KPU yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan pemilukada ini menambahkan, jika dalam masa perpanjangan waktu perbaikan ini dokumen dukungan Jaddin-Arismaya masih didominasi TMS, maka semakin kecil kemungkinan untuk bisa lolos. Bahkan, bisa kandas dan tidak dapat melanjutkan ke tahap pencalonan sebagai pasangan bacabup-bacawabup jalur independen.
"Kalau berikutnya nanti memenuhi syarat, ya, kmai loloskan. Kalau memang tidak memenuhi syarat, ya, kawan-kawan LO beserta bakal calon harus menerima keputusan kami. Tetap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan menjadi calon perseorangan pilkada ini," pungkas dia. (mau/c2/fid)
Editor : Halo Jember