Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Selangkah Lagi RTRW Segera Bergulir di Pansus

Halo Jember • Kamis, 18 Juli 2024 | 15:00 WIB

 

TABRONI, Ketua Pansus 4 DPRD Jember
TABRONI, Ketua Pansus 4 DPRD Jember

"Kita masih harus menunggu lagi maksimal 20 hari, dari pertemuan lintas sektor kemarin, yang harus ada persetujuan substansi. Jika sudah keluar, maka akan dibahas di pansus."

TABRONI, Ketua Pansus 4 DPRD Jember

HALOJEMBER.COM - Desakan agar Pemkab Jember segera memiliki perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) terus mengemuka. Tak hanya dalam kesempatan rapat paripurna di gedung parlemen Jember, namun juga disuarakan di parlemen jalanan melalui aksi-aksi aktivis mahasiswa.

Sementara, posisi Raperda RTRW Jember sejauh ini masih belum bergulir lagi, ke pembahasan pansus. Ketua Pansus 4 DPRD Jember yang membidangi pembahasan RTRW ini, Tabroni, menyebut bahwa tinggal selangkah lagi RTRW digulirkan ke pansus.

Menurut dia, setelah bupati beserta OPD terkait dan Pansus DPRD mengikuti rapat lintas sektor di Kementerian ATR/BPN, pekan lalu, di Jakarta (11/7), RTRW masih harus menunggu lagi untuk mendapatkan pengesahan persetujuan substansi.

BACA JUGA: Diberikan Kesempatan Perbaikan Terakhir, Verfak Dukungan Perseorangan Jaddin-Arismaya Belum Memenuhi Syarat

"Kita masih harus menunggu lagi maksimal 20 hari, dari pertemuan lintas sektor kemarin, yang harus ada persetujuan substansi dari menteri," kata Tabroni saat ditemui, belum lama ini.

Menurut dia, pembahasan lintas sektor kemarin itu untuk mengintegrasikan program dan kegiatan sektor. Baik yang terkait dengan program strategis nasional, mengenai batas-batas daerah/wilayah, termasuk meliputi garis pantai, kawasan lahan sawah dilindungi (LSD), dan kawasan hutan.

Oleh karena itu, lanjut dia, pembahasan lintas sektor saat itu melibatkan sejumlah kementerian dan pemangku kebijakan.

BACA JUGA: Apresiasi Langkah Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Jawa Tengah, Selamatkan Peluang Investasi Rp 1,7 Triliun

Seperti Kementerian ATR/BPN, beberapa kementerian lain di pusat, Pemprov Jatim, Pemkab Jember, organisasi daerah yang membidangi tata ruang seperti BPN Jember. Proses keseluruhan itu membutuhkan waktu sekitar 20 hari kerja.

"Jika persetujuan substansi (RTRW, Red) ini sudah dikeluarkan, maka akan dikembalikan ke DPRD, di pansus, untuk dilakukan pembahasan. Setelah itu, dimasukkan ke Biro Hukum Provinsi Jatim untuk finalisasi sekali lagi. Baru dijadwalkan di rapat paripurna," jelas dia.

Terkait RTRW Jember 2024-2044 ini, sebelumnya (11/7), Bupati Jember Hendy Siswanto mengutarakan penekanannya pada dua titik fokus, yakni kawasan lindung dan produksi.

BACA JUGA: Pertama Ikut Lomba, SMPN 2 Jember Jadi Juara dalam Festival Drum Band Bupati Cup 2024

Kawasan lindung di Jember memiliki luas 94.668 hektare atau 28,57 persen dari total luas wilayah dengan berbagai fungsi, seperti kawasan hutan lindung, kawasan suaka alam, dan taman nasional.

Sementara kawasan budi daya, dialokasikan seluas 236.703 hektare atau sekitar 71,43 persen dari total luas wilayah.

Diperuntukkan pembudidayaan seperti kawasan hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, industri, pertambangan, pariwisata, permukiman, hingga perdagangan dan jasa.

Hendy mengharap RTRW segera disepakati dan ditetapkan menjadi perda.

"Agar ke depan, RTRW bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan di Jember," kata Hendy, yang saat itu ditemani Sekda Hadi Sasmito, Asisten II, serta OPD terkait meliputi DPRKPCK, DPUBMSDA, DPMPTSP, Bappeda, dan Bagian Hukum. (mau/c2/fid)

Editor : Halo Jember
#pansus #jember #dprd #rtrw