HALO JEMBER - Saat ini pemerintah telah resmi mengizinkan tenaga kesehatan melakukan aborsi kepada para korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pada pasal 116 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."
Janin yang memiliki cacat bawaan sehingga tidak bisa hidup di luar kandungan serta kondisi kehamilan yang mengancam nyawa ibu, maka hal tersebut termasuk dalam kategori darurat medis. Baca Juga: Rahasia Diet Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan
Jika terdapat kehamilan yang diakibatkan oleh kekerasan seksual, maka diperlukan bukti berupa surat keterengan dokter yang menunjukkan usia kehamilan serta keterangan penyidik mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan.
Berdasarkan Pasal 119, aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki sumber daya kesehatan sesuai dengen ketetapan Menteri Kesehatan.
Aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Pada Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan harus diketuai oleh komite medik rumah sakit yang beranggotakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Bagi korban yang memutuskan untuk melakukan aborsi wajib mendapatkan pendampingan konseling. Mereka juga berhak untuk mengubah keputusannya hingga mereka melakukan persalinan.Baca Juga: Dapat Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan, Beri Rasa Aman Berinvestasi di Bondowoso
Pendampingan konseling untuk korban pemerkosaan akan diberikan selama kehamilan, persalinan, serta sesudah perselinan. Hal tersebut diatur oleh Pasal 124 ayat 1.
Anak dari korban pemerkosaan dan kekerasan seksual memiliki hak untuk diasuh oleh ibu atau keluarganya. Namun, jika ibu ataupun keluarganya tidak mampu, negara akan menyediakan sebuah lembaga pengasuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan, tidak ada batasan usia kehamilan untuk melakukan aborsi.
Namun, pada PP Nomor 61 Tahun 2014 terdapat penjelasan bahwa aborsi yang disebabkan oleh pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan dapat dilakukan pada kehamilan yang usianya belum mencapai 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.Baca Juga: Sudah Resmi Pacaran, El Rumi dan Syifa Hadju Akhirnya Go Public
Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan melindungi korban kekerasan seksual yang sedang menghadapi kehamilan yang tidak mereka inginkan.
Serta, pemerintah juga akan memastikan jika proses aborsi dilakukan dengan cara yang sesuai dengan standar medis tinggi.
Diharapkan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan dapat berkurang. Meskipun peraturan ini disahkan, diperlukan sosialisasi yang dapat mengurangi tingkat kekerasan sosial terutama kepada generasi muda.
Penulis: Delia Enggar Sugiana
Editor : Dwi Siswanto