HALOJEMBER.COM - Mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru berinisial MP (21), menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru pukul 05.45.
Ia mengendarai mobil Toyota Raize sepulang dari room karaoke di Hotel Furaya diduga dengan keadaan dalam pengaruh alkohol. Dengan demikian, dia menabrak korban hingga tewas.
Sebelum terjadinya kecelakaan, Marisa mengaku bahwa dia dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Ia menuju ke lokasi sendirian.
BACA JUGA: Harga Kopi Sachet Ikut Naik. Dampak Paceklik Kopi Vietnam
Setibanya di lokasi, dia diberi narkotika jenis pill dan minuman keras hingga subuh. Lalu, sekitar pukul 05.00 dia memutuskan untuk pulang dan mengendarai mobil sendiri meskipun sedang dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Polisi memastikan bahwa tersangka sedang dalam pengaruh narkotika dibuktikan dengan tes urine.
Kronologi kecelakaan tersebut, awalnya mobil yang dikendarai MP bergerak di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru jalur selatan.
Mobil tersebut datang dari arah timur (dari arah Jalan Jenderal Sudirman) menuju barat (arah Mal SKA).
BACA JUGA: Resmi Disahkan! Aborsi untuk Korban Pemerkosaan
Setibanya di depan penginapan Linda, mobil yang dikendarai MP menabrak Renti (46) yang sedang mengendarai sepeda motor Yamahan Vega ZR. Kedua kendaraan itu datang dari arah yang sama.
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," jelas Jeki.
Kedua kendaraan mengalami kerusakan. Sepeda motor korban ringsek pada bagian samping dan belakang. Sedangkan, mobil tersangka MP rusak di bagian samping depan kiri.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung mengungkapkan, bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Sidang PK Saka Tatal. Penuh Harus. Kasus Pembunuhan Vina Eky
MP dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kedua pasal tersebut berisi tentang mengemudi dalam pengaruh obat-obatan, minuman keras, dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga menewaskan orang lain.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mobil milik MP disita dan digunakan sebagai barang bukti.
Setelah kejadian tersebut, keluarga Marisa mendatangi rumah korban. Hal itu, dibenarkan oleh suami korban. Namun, belum diketahui secara pasti hasil dari pertemuan tersebut.
Diketahui, ibu tersangka yang berasal dari Kebun Durian, Kampar datang bersama perwakilan keluarga MP.
Sang ayah tidak dapat menemani untuk datang ke rumah korban dengan alasan sedang sakit.
Ibu MP mendapat kabar mengenai kejadian yang menimpa anaknya sekitar pukul 14.00.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, sang ibu langsung menuju ke Polresta Pekanbaru.
Karena MP sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, sehingga sang ibu tidak dapat menemui anaknya.
Penulis: Delia Enggar Sugiana
Editor : Halo Jember