HALOJEMBER.COM - Keberhasilan atlet Indonesia dalam meraih medali emas pada pertandingan Olimpiade Paris 2024 diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo dan akan diberikan bonus sebesar Rp 6 miliar.
Bonus tak hanya diberikan kepada para atlet peraih medali emas saja, tetapi juga atlet yang meraih medali perunggu. Namun, belum diketahui nominal bonus peraih medali perunggu tersebut.
Atlet-atlet yang berhasil meraih medali emas pada Olimpiade Paris 2024 yakni Veddriq Leonardo pada cabor panjat tebing dan Rizki Juniansyah pada cabor angkat besi. Sementara medali perunggu diraih oleh atlet bulu tangkis Gregoria Mariska Tanjung.
Rizki dan Veddriq sepakat menggunakan bonus yang mereka peroleh untuk hal-hal yang bermanfaat.
BACA JUGA: Harumkan Nama Bangsa, Ini Rekor yang Diraih Rizki Juniansyah pada Olimpiade Paris 2024
Saat ditemui pada konferensi pers pada Selasa (13/8) di Gedung VVIP, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Veddriq mengatakan bahwa uang bonus tersebut akan ia gunakan untuk membangun olahraga panjat tebing di daerah tempat tinggalnya.
Selain itu, ia juga akan memberikan sebagian uang tersebut untuk orang tuanya dan jika ada sisa maka akan ia simpan atau diinvestasikan.
Veddriq senang karena mampu mempersembahkan emas perdana bagi Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024. Meskipun ada sedikit tekanan untuk mendapatkan medali emas tetapi ia menganggapnya sebagai motivasi untuk berprestasi.
Sementara Rizki Juniansyah akan menggunakan bonus itu untuk membangun dan merenovasi sasana latihan angkat besi yang ada di Banten. Tempat tersebut telah membentuknya menjadi lifter yang berprestasi seperti saat ini.
BACA JUGA: Duduki Urutan Ke-11, Nurul Akmal Akhiri Perjuangan Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Sama seperti Veddriq, Rizki pun juga akan menabung sisa bonus yang ia peroleh.
Selain mendapatkan bonus, medali yang mereka peroleh akan terbebas dari bea masuk atau pajak impor.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan medali emas yang didapatkan oleh Rizki dan Veddriq tidak dikenakan bea masuk atau pajak impor.
Hal tersebut karena medali emas yang diraih para atlet dianggap sebagai barang impor khusus saat dibawa masuk ke wilayah kepabean RI.
"Atas piala/medali yang diperoleh dari hasil kompetisi atau perlombaan dianggap barang pribadi yang tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Sudiro.
Pembebasan bea cukai dan pajak impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam aturan tersebut sebenarnya setiap barang impor bawaan terbebas dari bea masuk atau pajak impor (Free On Board/FOB) jika total barang tidak lebih dari US$ 500 atay Rp 7,84 juta (kurs Rp 15.685/dolar AS) per orang per kedatangan.
Sementara medali emas Olimpiade Paris 2024 yang diperoleh Rizki dan Veddriq ditaksir senilai 950 euro atau Rp 16,52 juta (kurs Rp 17.392/euro). Dengan demikian, dalam kondisi normal mereka akan dikenakan bea masuk atau pajak impor.
Namun, medali emas mereka tergolong dalam kategori impor barang khusus yang tidak dipungut bea masuk dan pajak impor. Meski demikian medali tersebut harus tetap dilaporkan melalui Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Penulis: Delia Enggar Sugiana
Editor : Halo Jember