Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Ini Alasan Jessica Kumala Wongso Bisa Bebas Bersyarat hingga Disorot Media Asing

Halo Jember • Selasa, 20 Agustus 2024 | 01:22 WIB

 

Jessica Kumala Wongso terpidana kasuh pembunuhan Mirna Salihin. Foto: Jawa Pos
Jessica Kumala Wongso terpidana kasuh pembunuhan Mirna Salihin. Foto: Jawa Pos

HALOJEMBER.COM - Jessica Kumala Wongso adalah salah seorang terpidana yang terjerat kasus pembunuhan Mirna Salihin. Ia diduga meracuni Mirna dengan kopi yang ditambahkan bubuk sianida.

Pada hari Minggu (18/8) Jessica dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

Sebelumnya, Ia divonis selama 20 tahun. Namun, ia bisa bebas bersyarat setelah delapan tahun hidup di penjara. Ia diberika remisi 58 bulan 30 hari.

Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica menjelaskan bahwa Jessica diberi remisi lantaran berkelakuan baik saat menjalani hukuman di penjara.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Berikut syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh terpidana sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022:

Meskipun saat ini Jessica dinyatakan bebas bersyarat, tetapi ia harus lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.

Ramainya pemberitaan mengenai pembebasan Jessica Kumala Wongso, ikut disorot oleh media luar negeri.

Dalam konferensi pers Jessica dengan tim pengacaranya di Jakarta, pada Minggu (18/8), media asing menanyakan tentang keluarga Mirna Salihin kepada Jessica.

Ia menjawab bahwa dirinya tidak pernah membunuh sahabatnya Mirna sebagaimana yang dituduhkan kepada Jessica.

Namun, ia memaafkan semua orang yang telah mengatakan hal yang tidak sesuai fakta tersebut.

"For Mirna's family, well, I'm sorry for your loss and my deepest condolences (untuk keluarga Mirna, saya turut berdukacita dan menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya)," ujar Jessica saat ditanya wartawan media asing, pada Minggu (18/8).

Jessica juga mengaku bahwa dirinya belum memiliki rencana untuk mengunjungi kediaman Mirna. Sebab, ia belum tahu apa yang akan ia lakukan setelah dinyatakan bebas bersyarat. Jessica ingin healing sejenak sebelum memikirkan langkah selanjutnya.

Penulis: Delia Enggar Sugiana

Editor : Halo Jember
#kopi sianida #Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat