HALOJEMBER.COM - Akhirnya Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Podnok Bambu Jakarta, pada Minggu (18/8). Meskipun demikian, dia wajib lapor hingga 2032 selama menjalani masa bebas bersyarat.
Saat ini Jessica dan timnya mengajukan peninjauan kembali atau PK. Setelah dinyatakan bebas bersyarat, babak baru kasus pembunuhan Mirna dimulai.
Pembebasan terhadap Jessica membuka peluang PK atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
Sebelumnya, Jessica menghormati keputusan hukum yang sifatnya inkrah dengan menjalani hukuman pidana.
“Tetapi, kami sebagai pengacara merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu kami mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu. Jadi itu posisinya,” ungkap Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica.
Otto juga menegaskan bahwa PK adalah hak seluruh masyarakat Indonesia di mata hukum termasuk Jessica Wongso.
Dengan demikian, Jessica dan timnya tetap mengajukan permohonan PK meskipun ia sudah dinyatakan bebas bersyarat. Sebab, putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer diskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," ungkap Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/8).
Otto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti baru terkait kasus yang dialami Jessica. Dia meyakini bahwa bukti tersebut dapat merubah penilaian hakim.
Kini, Jessica siap untuk mengajukan PK setelah dinyatakan bebas bersyarat.
“Hukuman itu bukan hanya nama baik, segala-galanya tentunya. Soal kebenaran kan? Kebenaran ditegakkan. Ada pepatah bahwa kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” kata Otto.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Mirna sempat viral pada awal 2016. Ia meninggal setelah meminum kopi di salah satu kafe di Grand Indonesia Jakarta. Kemudian, kasus ini pun diselidiki dan ditemukan kandungan sianida di dalam kopi tersebut.
Permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica ke Mahkamah Agung (MA) dipersilakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini bukan soal siap tak siap, sepanjang hukum acara memberi ruang untuk itu, silakan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pada Minggu (18/8).
Harli menjelaskan berdasarkan Pasal 263 KUHAP bahwa terpidana atau ahli waris bisa mengajukan PK ke MA terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pengajuan PK merupakan hak Jessica.
Penulis: Delia Enggar Sugiana
Editor : Halo Jember