HALOJEMBER.COM - Setelah Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo mengumumkan jadwal seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024, yang dimulai pada tanggal 20 Agustus – 6 September 2024.
Syarat-syarat seleksi CPNS TA 2024 ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Anda perlu cek apa saja syarat-syarat dan ketentuan yang harus Anda persiapkan.
Dengan adanya sarat-syarat dan ketentuan yang telah ditentukan tersebut, diharapkan Anda tidak melanggarnya,
Terdapat beberapa hal yang dilarang selama Anda mengikuti proses seleksi CPNS TA 2024. Baca Juga: WOW, Biaya Joki Tes CPNS Capai Rp 300 Juta. Endingnya Ketangkap Apa Tidak Ya?
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilanggar oleh para calon pegawai:
- Dilarang melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan;
- Dilarang menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
- Melakukan tindakan pelanggaran saat seleksi;
Informasi ini resmi dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika Anda ternyata melakukan dan terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran yang tersebut, maka dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Maghfirotun Nazila
Editor : Halo Jember