Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Siap Dinyatakan Gugur CPNS 2024. Jika Anda Langgar Peraturan Ini

Halo Jember • Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:06 WIB

 

 

Jenis-jenis pelanggaran CPNS 2024 (BKN)
Jenis-jenis pelanggaran CPNS 2024 (BKN)

HALOJEMBER.COM - Setelah Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo mengumumkan jadwal seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024, yang dimulai pada tanggal 20 Agustus – 6 September 2024.

Syarat-syarat seleksi CPNS TA 2024 ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Anda perlu cek apa saja syarat-syarat dan ketentuan yang harus Anda persiapkan.

Dengan adanya sarat-syarat dan ketentuan yang telah ditentukan tersebut, diharapkan Anda tidak melanggarnya,

Terdapat beberapa hal yang dilarang selama Anda mengikuti proses seleksi CPNS TA 2024. Baca Juga: WOW, Biaya Joki Tes CPNS Capai Rp 300 Juta. Endingnya Ketangkap Apa Tidak Ya?

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilanggar oleh para calon pegawai:

Informasi ini resmi dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika Anda ternyata melakukan dan terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran yang tersebut, maka dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Maghfirotun Nazila

Editor : Halo Jember
#langgar peraturan #seleksi cpns #cpns #Gugur CPNS