Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Resmi Ditunda! Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Tak Penuhi Kuorum

Halo Jember • Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:02 WIB

 

Banyak kursi kosong, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena tidak kuorum. Foto: Jawa Pos
Banyak kursi kosong, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena tidak kuorum. Foto: Jawa Pos

HALOJEMBER.COM - Dewan Perwakilan Rakyat resmi membatalkan rapat pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Rapat tersebut sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.30. Namun, akhirnya dibatalakan usai diskors.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang bertugas sebagai pimpinan rapat memutuskan untuk membatalkan rapat karena tidak kuorum atau jumlah peserta rapat yang belum terpenuhi.

Sebelumnya, sesuai dengan pasal 281 ayat 3 rapat ditunda selama 30 menit. Namun, setelah 30 menit, peserta rapat masih belum memenuhi syarat tata tertib pengambilan keputusan. Dengan demikian, pimpinan rapat memutuskan untuk melakukan penundaan.

Dari total anggota DPR RI sebanyak 560 anggota, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan dan 87 lainnya izin tidak hadir.

Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna selanjutnya akan diadakan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada. Ia mengungkapkan bahwa rapat berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

"Kalau sidang hari ini, ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa rapat paripurna hari ini membahas mengenai Revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi tersebut selesai dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui keputusan tersebut, yakni partai Gerindra, Demokrat, Golkar. PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB.

Sementara hanya ada satu partai politik saja yang menolak Revisi Undang-Undang Pilkada yaitu partai PDIP.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sebagian permohonan dari Partai Gelora dan Partai Buruh mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Ramai Putusan MK Soal RUU Pilkada, Apakah Bisa Dibatalkan oleh DPR?

Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah.

Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan keputusan mengenai penolakan syarat minimal usia pencalonan kepala daerah yang dihitung saat pelantikan.

Kemudian, pada Rabu (21/8) Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK tersebut berlaku hanya untuk partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.

Sedangkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama yakni dapat mengajukan calon kepala daerah jika memiliki 22 kursi di DPRD.

Ketentuan Pasal 40 yang diubah berisi:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, Baleg juga menyetujui aturan batas usia minimal calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada tidak merujuk pada hasil keputusan MK yang dirilis pada Selasa (20/8). Baca Juga: Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2024. Disertai contoh soal CPNS

Penulis: Delia Enggar Sugiana

Editor : Halo Jember
#total anggota DPR RI #pengesahan ruu pemilu #dpr #Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad #putusan mk