Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Ramai Putusan MK Soal RUU Pilkada, Apakah Bisa Dibatalkan oleh DPR?

Halo Jember • Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:04 WIB

 

DPR akan sahkan UU Pilkada. Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos
DPR akan sahkan UU Pilkada. Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

HALOJEMBER.COM – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya akan digelar hari ini Kamis (22/8) di Jakarta dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.

Meski demikian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan akan tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR.

Langkah pengesahan yang mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan buruh.

Penolakan ini muncul karena revisi UU Pilkada dilakukan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut.

Dalam pembahasan RUU Pilkada, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui beberapa perubahan.

Pertama, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada melalui partai hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sedangkan, partai yang memiliki kursi di DPRD masih harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Perubahan lainnya adalah mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memutuskan untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK. Akibatnya, batas usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Isu DPR Anulir Putusan MK

DPR tidak secara eksplisit ingin "menganulir" putusan MK, tetapi ada beberapa skenario yang disebutkan terkait dengan revisi RUU Pilkada yang mungkin melibatkan putusan MK. Alasan utama yang mungkin dijadikan dasar adalah:

  1. Mengembalikan Aturan Lama

DPR ingin mengembalikan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon.

Hal ini akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) untuk merevisi UU Pilkada yang ada saat ini.

Baca Juga: Kawal Putusan MK Tak Hanya dengan Aksi Demo, Akun Ini Bagikan Cara Beraksi Lewat Media Sosial

  1. Mengadopsi Sebagian Putusan MK

DPR dan pemerintah juga mengadopsi sebagian putusan MK dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Dalam keseluruhan, DPR tidak ingin secara langsung mengubah atau menghancurkan putusan MK, tetapi ada upaya untuk menginterpretasikan atau merevisi aturan yang terkait dengan putusan MK.

Apakah DPR Bisa Membatalkan?

Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, membatalkan, atau mengabaikan putusan MK.

"Final dan mengikat ini juga sudah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024. Jadi, kebalik logikanya DPR," kata Usep.

Menurut Usep, tindakan DPR yang mengesampingkan putusan MK dalam revisi UU Pilkada adalah pelanggaran konstitusi.

"Iya, tidak sesuai konstitusi," tegasnya.

Pakar Hukum Kepemiluan, Titi Anggraini, juga sependapat dengan Usep. Menurutnya, jika DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjutinya, maka Pilkada 2024 akan dianggap inkonstitusional.

"Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes," ujar Titi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (21/8).

"Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," tambahnya.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah yang dikenal sebagai Castro, turut memberikan pandangannya. Menurutnya, putusan MK mengenai syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

 

"Berlaku untuk Pilkada 2024," ungkap Castro.

Castro menambahkan bahwa MK tidak menyebutkan kapan putusan itu berlaku, sehingga ia menilai putusan tersebut harus segera diberlakukan, berbeda dengan putusan MK mengenai ambang batas suara partai politik yang baru akan berlaku pada 2029. 

"Beda misalnya dengan putusan MK yang berkaitan dengan ambang batas suara dari parpol yang ditegaskan bahwa itu akan berlaku 2029. Sementara putusan MK ini kan tidak menyebutkan apakah berlaku 2029 atau tidak. Artinya seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024," jelas Castro.

 

 Penulis: Sufi Binti Khofifah

Editor : Halo Jember
#badan legislasi #rapat paripurna DPR RI #dpr #RUU Pilkada #putusan mk