HALOJEMBER.COM - Pendaftaran seleksi CPNS TA 2024 sudah dibuka pekan ini. Ratusan, ribuan bahkan jutaan masyarakat Indonesia bisa mengambil kesempatan ini untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanjutkan karirnya di pemerintahan.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Seleksi CPNS dan PPPK biasanya akan dibuka dalam waktu yang berdekatan.
Lantas, apakah pelamar CPNS boleh ikut mendaftar seleksi PPPK?
Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, pelamar baru yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS, tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dalam satu periode yang sama.
Aturan tersebut juga tergantung dalam Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 24 Ayat 4.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode seleksi.
Apabila pelamar terbukti melanggar, maka secara otomatis akan dianggap gugur.
Namun, berbeda hal jika pelamar sudah berstatus PPPK dan ingin mencoba mendaftar CPNS. Jika Anda mengalami hal ini, berarti Anda masih diperbolehkan untuk mendaftar seleksi CPNS.
Meskipun jadwal seleksi CPNS sudah resmi diumumkan dan juga sudah berlangsung saat ini, akan tetapi jadwal untuk seleksi PPPK masih belum diketahui hingga saat ini. Namun, dikabarkan akan dibuka pada bulan Oktober 2024.
Informasi-informasi ini disampaikan oleh BKN melalui sosial media atau pun situs resminya.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk terus memantau dan melihat update terbaru, bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi dan ingin mendapatkan informasi-informasi terkini mengenai CPNS atau pun PPPK.
Penulis: Maghfirotun Nazila
Editor : Halo Jember