HALOJEMBER.COM - Berbicara tentang karir di sektor pemerintah, terdapat dua jenjang karir yang banyak diminati, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun sama-sama menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, ternyata terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK yang masih jarang diketahui, lho.
Lantas, apa saja perbedaan di antara keduanya? Simak penjelasannya di bawah ini, agar kamu tidak salah memahami keduanya.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara resmi yang ditetapkan oleh negara.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Sederhananya, PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Selain memiliki pengertian yang berbeda, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada proses rekrutmennya.
Dalam seleksi pengadaan CPNS, peserta atau calon pegawai akan melewai beberapa tahap seleksi, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari tiga subtes dengan jumlah soal 110 soal. Lalu, jika lolos SKD, maka peserta atau calon pegawai akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan untuk PPPK, terdapat empat materi yang diujikan saat seleksi. Seleksi tersebut terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Salah satu kelebihannya, PPPK guru mempunyai tiga kesempatan tes jika tidak lolos pada tes pertama.
Selain itu, waktu pelaksanaan tes antara CPNS dan PPPK juga berbeda, biasanya tes CPNS dilakukan lebih dahulu sebelum PPPK.
Untuk hak pegawai antara PNS dan PPPK, kurang lebih hampir sama. Keduanya akan tetap menerima hak berupa gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Namun untuk PNS, nantinya mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK tidak mendapat hak tersebut.
Tetapi tidak perlu khawatir, karena perbedaan hak tersebut telah di revisi oleh pemerintah dan telah melalui proses diskusi dengan Taspen agar nantinya PPPK juga mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Dalam draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 dituliskan bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
Meskipun masih tahap draf, namun ada kemungkinan bahwa ke depannya PPPK akan memperoleh hak setara dengan PNS.
Kemudian, pemutusan hubungan perjanjian kerja baik bagi PNS atau pun PPPK tidak jauh berbeda, biasanya baik PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat karena beberapa hal berikut ini:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau Rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Namun, satu hal yang menjadi perbedaan antara PNS dan PPPK saat pemutusan hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja berakhir bagi PPPK.
Itu lah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Pamahi dengan baik sebelum Anda mendaftar.
Semoga menambah pemahamanan Anda tentang PNS dan PPPK.
Penulis: Maghfirotun Nazila
Editor : Halo Jember