Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024

Halo Jember • Rabu, 28 Agustus 2024 | 01:34 WIB

 

Ilustrasi by Maghfirotun Nazila
Ilustrasi by Maghfirotun Nazila

HALOJEMBER.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan surat Keputusan Nomor 349 Tahun 2024.

Berisi tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk jabatan fungsional kesehatan.

Menurut Keputusan yang dikeluarkan tersebut Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 terdiri dari eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non-ASN.

Adapun yang dimaksud oleh eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dari tenaga non-ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Serta pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Bagi pelamar dengan kualifikasi Pendidikan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 dan dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dapat melamar pada JF bidan kategori keahlian. Hal ini bersamaan dengan adanya kebutuhan untuk jabatan fungsional bidan di kategori keahlian tersebut.

Lantas, di manakah para pelamar ini dapat melamar?

Para pelamar tentunya dapat melamar di beberapa tempat, antara lain sebagai berikut:

Lalu, apakah ada syarat-syarat yang harus dilengkapi?

Baca Juga: Yuk, Kenali Istilah-Istilah Politik yang Sering Muncul di Media Sosial

Tentunya para pelamar harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini:

  1. Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara JF Kesehatan tahun 2024.
  2. Kebutuhan formasi dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan syarat sebagai berikut:
  1. Setiap pelamar WAJIB memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu hal lain yang harus diperhatikan adalah masa kerja pelamar harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pimpinan unit kerja seperti:

Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh Pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.  

Adapun Kepmenpan-RB rencana akan mulai membuka pendaftaran seleksi pengadaan PPPK TA 2024 pada bulan Oktober mendatang.

Penulis: Maghfirotun Nazila

Editor : Halo Jember
#tenaga honorer #bidan #kualifikasi pendidikan #pppk