HALOJEMBER.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan surat Keputusan Nomor 349 Tahun 2024.
Berisi tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk jabatan fungsional kesehatan.
Menurut Keputusan yang dikeluarkan tersebut Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 terdiri dari eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non-ASN.
Adapun yang dimaksud oleh eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dari tenaga non-ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Serta pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Bagi pelamar dengan kualifikasi Pendidikan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 dan dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dapat melamar pada JF bidan kategori keahlian. Hal ini bersamaan dengan adanya kebutuhan untuk jabatan fungsional bidan di kategori keahlian tersebut.
Lantas, di manakah para pelamar ini dapat melamar?
Para pelamar tentunya dapat melamar di beberapa tempat, antara lain sebagai berikut:
- Pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan D-IV Bidan pendidik hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.
Lalu, apakah ada syarat-syarat yang harus dilengkapi?
Baca Juga: Yuk, Kenali Istilah-Istilah Politik yang Sering Muncul di Media Sosial
Tentunya para pelamar harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini:
- Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara JF Kesehatan tahun 2024.
- Kebutuhan formasi dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan syarat sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Setiap pelamar WAJIB memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat dua tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Satu hal lain yang harus diperhatikan adalah masa kerja pelamar harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pimpinan unit kerja seperti:
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas.
- Kepala RS bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit.
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh Pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
Adapun Kepmenpan-RB rencana akan mulai membuka pendaftaran seleksi pengadaan PPPK TA 2024 pada bulan Oktober mendatang.
Penulis: Maghfirotun Nazila
Editor : Halo Jember