HALOJEMBER.COM - Seperti yang telah diketahui, pendaftaran CPNS telah dibuka mulai tanggal 20 Agustus lalu hingga 6 September 2024 mendatang.
Lalu kemudian, berlanjutlah pendaftaran PPPK 2024 yang akan dibuka setelah seleksi CPNS 2024 selesai.
Kamu berencana untuk melamar PPPK Guru 2024? Yuk simak penjelasan besaran gaji yang diterima oleh PPPK Guru 2024 berdasarkan masa kerja dan golongan.
Besaran gaji PPPK 2024 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Oleh karena perubahan tersebut, gaji PPPK Guru pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Informasi ini resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Berikut adalah rincian gaji bagi PPPK 2024 yang diatur menurut golongan dan Masa kerja golongan:
- Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
- Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
- Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200) Baca Juga: Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV masa kerja 0 tahun - Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun - Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun - Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Dari ditetapkannya perubahan Perpres ini, diharapkan nantinya para PPPK dapat meningkatkan etos kerja dan tingkat kesejahteraan PPPK.
Penulis: Maghfirotun Nazila
Editor : Halo Jember