HALOJEMBER.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang disingkat Kemendikbudristek telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) online di portal nasional sejak 31 Agustus hingga 13 September tahun 2024.
Diketahui CPNS Kemendikbud 2024 sempat tidak terdeteksi atau kosong pada laman SSCASN milik BKN RI.
Kemendikbud baru bisa membuka lowongan CPNS pada 31 Agustus. Padahal awal pembukaan CPNS terhitung 20 Agustus.
Adanya pengumuman Kemendikbudristek CPNS 2024 tentu saja disambut baik oleh masyarakat. Terutama bagi mereka yang ingin bekerja di bawah Kemendikbudristek, termasuk ke kampus negeri lainya.
Pada tahun ini, Kemendikbudristek memberikan informasi bahwa telah membuka 12.843 formasi CPNS. Terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana tenaga kependidikan.
Setiap formasi yang telah ditentukan memiliki berbagai persyaratan kualifikasi yang berbeda, mulai dari jenjang pendidikan, pengalaman kerja, hingga kompetensi teknis tertentu.
Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi lulusan terbaik (cum laude), penyandang disabilitas serta putra atau putri Papua dan Kalimantan agar semakin banyak talenta terbaik bangsa yang dapat berkomtribusi dalam pembangunan sektor pendidikan di Indonesia.
Proses pendaftaran bagi CPNS Kemendikbud 2024 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Diharapkan dalam proses pendaftaran tersebut, para pelamar mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, dan sertifikat pendukung lainnya.
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Terdapat tiga tahapan utama dalam seleksi CPNS Kemendikbudristek yang meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Seleksi Administrasi
Potensi kelulusan dalam proses seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan dan kualifikasi dengan dokumen pelamar yang telah diunggah.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN dan berhak mengikuti SKD.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD dapat diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi administrasi.
Materi yang terdapat dalam SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pelamar yang berhak mengikuti SKB merupakan pelamar yang telah memenuhi nilai dalam SKD CPNS.
Namun, perlu diketahui bagi pelamar jabatan fungsional seperti dosen perlu melakukan SKB tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
Penulis: Audya Amalia Mufida
Editor : Halo Jember