HALOJEMBER.COM - E-meterai atau meterai elektronik menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS dalam dokumen pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Namun sebelum itu, tentunya para pelamar perlu membeli e-meterai terlebih dahulu.
Untuk mendukung proses pendaftaran CPNS 2024, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama BKN meluncurkan situs e-meterai resmi yang bisa diakses melalui meterai-elektronik.com.
Situs ini diperuntukkan bagi para pelamar CPNS 2024 agar lebih mudah dalam proses pembelian dan pembubuhan e-meterai dan terjamin keabsahannya.
Lantas, bagaimanakah cara pembelian e-meterai tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pendaftaran Akun
Sebelum membeli e-meterai, Anda akan diarahkan untuk mendaftar akun terlebih dahulu. Ikuti langkah-langkah berikut ini agar Anda tidak salah:
- Buka browser dan ketik meterai-elektronik.com.
- Klik daftar sekarang
- Masukkan nomor handphone Anda yang masih aktif
- Masukkan nama lengkap
- Buat password dan konfirmasi password (*pastikan password yang Anda gunakan sudah aman)
- Klik lanjutkan
- Log-in kembali ke meterai-elektronik.com dengan menggunakan akun yang sudah Anda buat (No. HP dan password)
Pembelian E-Meterai
Setelah sukses membuat akun dan log-in, Anda bisa langsung melakukan proses pembelian e-meterai sesuai dengan cara-cara berikut ini:
- Jika sudah mendaftar Anda bisa klik Beli e-meterai
- Pilih jumlah keping e-meterai, lalu klik Beli
- Harap perhatikan kotak deskripsi pada konfirmasi pembelian
- Lakukan pembayaran melalui QRIS
- Refresh tab untuk melihat kuota e Meterai, Download/Unduh bukti pembayaran
Pembubuhan E-Meterai
Jika Anda telah berhasil melakukan pembelian e-meterai, jangan lupa untuk membubuhkan e-meterai yang sudah Anda beli ke dokumen yang akan Anda unggah ke portal pendaftaran.
Berikut langkah-langkah untuk membubuhkan e-meterai ke dokumen:
- Klik menu pembubuhan dan pilih pembubuhan dokumen
- Klik saya mengerti
- Klik upload dokumen
- Posisikan e-meterai disebelah tanda tangan (*pastikan tanda tangan dan e-meterai tidak saling tumpang tindih)
- Isi jenis, nomor, tanggal dibuat dan nilai dokumen
- Lalu klik lanjutkan
- Klik download untuk unduh dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai
Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar, agar tidak terjadi kesalahan yang fatal. Semoga membantu!
Penulis: Maghfirotun Nazila
Editor : Halo Jember