Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Niat Hemat Berujung Sesat, Gagal CPNS Karena Kesalahan e Materai

Halo Jember • Rabu, 4 September 2024 | 02:35 WIB

 

E-Materai (Peruri)
E-Materai (Peruri)

HALOJEMBER.COM – Aturan tentang meterai tempel desain baru tertuang dalam PMK nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dimana sejak tanggal 1 April 2015 harus sudah memakai meterai desain baru.

Namun masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan meterai atau materai.

Kasus yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat adalah 1 (satu) materai dipakai untuk berulang kali. Dalam artian satu meterai tempel tersebut dilepas pasang di dokumen yang berbeda. 

Seperti kasus pelamar CPNS yang membutuhkan e meterai untuk keabsahan dokumen-dokumen persyaratan CPNS.

Sepasang suami istri yang sama-sama sedang melakukan pendaftaran seleksi CPNS, sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Ternyata, pasangan suami istri tersebut hanya membeli 1 (satu) materai.

Sehingga, materai itu mereka gunakan secara bergantian. Singkatnya, proses pendaftaran selesai, dan tiba lah pengumuman seleksi administrasi.

Ternyata, hanya sang suami yang lolos seleksi tersebut, dan sang istri tidak. Hal ini dikarenakan dokumen yang diunggah dianggap tidak sah.

Nah, dari kasus ini kitab isa simpulkan bahwa penyalahgunaan materai yang digunakan lebih dari satu kali adalah masalah serius dalam administrasi dokumen dan hukum.

Materai, atau "stempel" dalam konteks hukum, adalah tanda pengenal yang menunjukkan bahwa dokumen tertentu telah terjamin keabsahannya.

Materai adalah alat bukti bahwa dokumen tertentu telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak atau bea sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa fungsi materai sesungguhnya adalah memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan sebagai pengakuan bahwa dokumen tersebut telah diproses dengan benar.

Jika seseorang melakukan penyalahgunaan terhadap materai, maka tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan yang melanggar ketentuan hukum dan dapat dianggap sebagai pemalsuan atau penipuan.

Tindakan ini dapat merugikan pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan dapat mengakibatkan dokumen-dokumen tersebut tidak sah.

Pelanggaran penggunaan materai yang sama pada lebih dari satu dokumen dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi ini bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan bisa mencakup denda atau hukuman penjara.

Selain sanksi pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif atau perdata, seperti pembatalan dokumen atau kewajiban membayar ganti rugi.

Oleh karena itu, penyalahgunaan materai harus ditindak tegas untuk menjaga sistem hukum dan administrasi.

Dengan demikian, pemerintah gencar untuk mengganti meterai tempel dengan teknologi baru, yakni elektronik materai atau materai digital, atau biasanya disebut dengan e-materai.

Harapannya, tidak ada lagi kasus-kasus penyalahgunaan meterai yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Penulis: Maghfirotun Nazila

Editor : Halo Jember
#e-materai #Meterai #cpns #Gagal CPNS