HALOJEMBER- Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali muncul pandangan atau spekulasi bahwa sebuah perjanjian dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak disertai dengan meterai. Bahkan, dalam berkas pendaftaran CPNS, harus disertai e-materai.
Beberapa orang percaya bahwa tanpa materai, perjanjian tersebut tidak dapat mengikat secara sah kepada kedua belah pihak. Namun, apakah pandangan atau spekulasi ini benar-benar mencerminkan realitas hukum, ataukah hanya sekadar mitos?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk terlebih dahulu memahami definisi dasar perjanjian menurut hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian diartikan sebagai perbuatan di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri kepada pihak lain atau lebih (Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata).
Perbuatan hukum ini memiliki konsekuensi hukum, yaitu menciptakan perikatan atau kewajiban yang mengikat kedua belah pihak yang terlibat.
Secara umum, perjanjian dianggap sah dan mengikat selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, yang meliputi adanya kesepakatan antara para pihak, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek yang halal, dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Materai, meskipun sering dianggap penting dalam praktik, tidak selalu menjadi syarat mutlak untuk validitas perjanjian.
Meterai pada dasarnya adalah tanda atau stempel yang digunakan untuk memberikan keabsahan tambahan atau sebagai bukti bahwa perjanjian tersebut telah disepakati dan diakui oleh pihak-pihak yang terlibat.
Di Indonesia, penggunaan materai lebih banyak terkait dengan aspek administratif dan dapat mempengaruhi nilai atau kekuatan bukti perjanjian dalam konteks tertentu, seperti dalam hal perpajakan atau untuk kepentingan legal lainnya.
Materai dapat menjadi bukti bahwa dokumen tersebut benar-benar ada dan telah ditandatangani, namun tidak secara otomatis menjadikan perjanjian tersebut sah atau tidak sah.
Oleh karena itu, meskipun penggunaan materai dapat menambah kekuatan bukti dan keabsahan perjanjian dalam beberapa kasus, tidak adanya materai tidak membuat perjanjian menjadi tidak sah secara hukum.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa perjanjian memenuhi semua syarat sahnya perjanjian yang telah ditentukan oleh hukum, serta bahwa semua pihak yang terlibat telah memberikan persetujuan secara sah.
Dalam praktiknya, jika ada sengketa atau klaim tentang sah atau tidaknya perjanjian, pengadilan akan menilai berdasarkan syarat-syarat hukum yang berlaku dan bukan hanya pada keberadaan atau ketiadaan materai.
Baca Juga: Niat Hemat Berujung Sesat, Gagal CPNS Karena Kesalahan e Materai
Dengan demikian, penting bagi setiap pihak yang membuat perjanjian untuk memastikan bahwa semua syarat hukum dipenuhi dan bahwa dokumentasi perjanjian dilakukan dengan cermat, meskipun penggunaan materai bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam validitas perjanjian.
Meterai adalah stempel atau label yang dilekatkan pada dokumen, yang dapat berupa bentuk fisik maupun elektronik, dan dilengkapi dengan elemen pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Fungsi utamanya adalah sebagai pembayaran pajak atas dokumen tersebut.
Meterai ini berfungsi sebagai tanda bahwa pajak untuk dokumen tersebut telah dilunasi, dan sering kali digunakan untuk memperkuat validitas dokumen dalam konteks hukum atau administratif.
Di sisi lain, bea meterai merujuk pada pajak yang dikenakan pada dokumen, baik yang berupa tulisan tangan, cetakan, atau dokumen elektronik. Bea meterai ini berfungsi untuk memberi validitas tambahan pada dokumen tersebut, menjadikannya sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti atau referensi resmi.
Misalnya, dalam transaksi bisnis, dokumen yang dikenakan bea meterai bisa digunakan untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut telah resmi dan diakui oleh pihak-pihak yang terlibat.
Berikut beberapa jenis dokumen yang memakai materai sesuai dengan UU Bea Meterai Tahun 2020 ialah :
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk transaksi kontrak berjangka.
- Dokumen lelang seperti kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan bahwa utang telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Secara keseluruhan, penggunaan meterai dan pembayaran bea meterai adalah bagian dari administrasi hukum dan perpajakan yang dirancang untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait dokumen resmi. Dengan adanya meterai, dokumen tersebut mendapatkan status hukum yang lebih kuat dan diakui sebagai bukti yang sah dalam berbagai transaksi atau prosedur hukum.
Penulis : Ahmad Rofiqhi Laming
Editor : Dwi Siswanto