HALOJEMBER – Kabar gembira bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS Kemendikbudristek 2024, persyaratan IPK untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini tidak perlu membuat khawatir.
Seleksi CPNS Kemendikbudristek yang diselenggarakan tahun ini, memiliki berbagai kebijakan baru yang menguntungkan banyak pihak. Salah satunya seperti pelonggaran syarat IPK kecil yang kini tidak lagi menjadi hambatan besar bagi pelamar.
Sebelumnya, standar IPK yang dianggap terlalu tinggi menjadi isu dan sering menerima perhatian dalam seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, karena calon pelamar merasa terbebani serta membuat peluang jadi terbatas.
Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Kemendikbudristek, dijelaskan bahwa meskipun IPK tetap menjadi salah satu syarat pendaftaran, nilainya tidak harus tinggi.
Sebagaimana yang tertera dalam pengumuman bagi pendaftar CPNS Kemendikbudristek 2024, IPK minimal yang disyaratkan adalah 2,8 (dua koma delapan) dan skala 4,00 (empat koma nol) untuk jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknisi Lainnya.
Untuk kebutuhan jabatan dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Para calon pelamar yang telah memenuhi syarat IPK CPNS tersebut, dapat menggunakannya sebagai peluang agar menjadi bagian dari CPNS Kemendikbudristek 2024.
IPK yang tidak sampai 3 ini tentu menjadi solusi bagi lulusan S-1 yang ingin mendaftar CPNS. Apalagi, banyak instansi pada CPNS 2024 ini mensyaratkan IPK minimal 3,00.
Bahkan, pemerintah daerah baik kabupaten, kota, ataupun provinsi selalu mensyaratkan IPK minimal 3,00.
Sementara itu, ditemukan sedikit perbedaan batas nilai IPK antara Kemendikbudristek dengan Kementerian lain seperti Kemenag dan Kemenkumham. Pada CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) batas minimal IPK yang dipersyaratkan 2,75 dan batas minimal IPK yang dipersyaratkan untuk lulusan D3 hingga S3 dalam CPNS Kementerian Agama (Kemenag) adalah 2,80.
Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2024
Selain pelonggaran syarat IPK, pendaftaran CPNS Kemendikbudristek 2024 juga menyertakan beberapa persyaratan lain yang wajib dipenuhi setiap pelamar.
Berikut ini beberapa rincian persyaratan umum yang harus diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Setiap pelamar yang mendaftar harus Warga Negara Indonesia yang memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam proses seleksi CPNS, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia Minimal dan Maksimal
Batas usia pelamar ditetapkan pada rentang 18 tahun hingga 35 tahun. Untuk posisi tertentu, seperti dosen atau dokter spesialis, batas usia maksimal hingga 40 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Kualifikasi Pendidikan
Setiap posisi CPNS memiliki kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda. Kemendikbudristek membuka kesempatan bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D3 hingga S2, sesuai dengan formasi yang dibuka. Bagi posisi tertentu, pelamar dengan gelar S3 juga akan diterima.
- IPK Minimal
Seperti yang disebutkan sebelumnya, persyaratan IPK minimal untuk pendaftar CPNS Kemendikbud umumnya minimal 2,75 dari skala 4,00. Persyaratan ini ditetapkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan.
- Tidak Pernah Terlibat Tindakan Kriminal
Pelamar harus menyatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tindak pidana yang dapat mencoreng integritas sebagai calon ASN.
- Sehat Jasmani dan Rohani
Pelamar juga diharuskan melampirkan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau puskesmas yang sah untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat secara fisik dan mental untuk menjalani tugas sebagai ASN.
- Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta.
- Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Pelamar harus siap ditempatkan di berbagai wilayah kerja yang berada di bawah naungan Kemendikbud, baik itu di tingkat pusat maupun di daerah-daerah.
- Bersedia Mengabdi Pada Kemendikbudristek
Pelamar harus siap dan bersedia untuk mengabdikan dirinya di Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek.
- Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Pelamar harus menaati persyaratan ini agar dapat memusatkan segala perhatian, tenaga, dan pikirannya pada tugas yang dibebankan padanya.
Langkah ini dinilai sebagai gebrakan penting, mengingat banyak pelamar yang merasa gugur di tahap awal karena standar IPK yang terlalu tinggi. Dengan begitu, Kemendikbudristek berharap bisa menarik talenta-talenta terbaik dari berbagai latar belakang.
Sekaligus dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang punya semangat, integritas, dan visi besar untuk turut memajukan pendidikan Indonesia.
Editor : Dwi Siswanto