HALO JEMBER - Berkas lamaran CPNS 2024 yang diharuskan dibubuhi e-materai atau e-meterai, sempat menjadi kendala pelamar. Sulitnya mendapatkan e-materai hingga banyak website penjual e-meterai yang error membuat BKN memperpanjang masa penutupan pendaftaran CPNS 2024
Dari awalnya, 6 September diperpanjang menjadi 10 September.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno pada Kamis siang, 5 September.
Dia menjelaskan, perpanjangan itu disebabkan karena terjadi kendala teknis pada sistem e-materai Peruri. Sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan materai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: BIKIN LEGA, Akhirnya Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ada Waktu Untuk War E Materai
"Karena ada kendala teknis di pada sistem e-materai Peruri, BKN memutuskan untuk pengumpulan berkas CPNS 2024 diperpanjang sampai 10 September," ujarnya.
Sehingga, kata dia, pelamar CPNS 2024 tidak perlu risau. Karena BKN memberikan perpanjangan waktu untuk pengumpulan berkas CPNS 2024.
Boleh Pakai Materai Tempel
Setelah BKN memberikan perpanjangan pendaftaran CPNS 2024. Juga ada kebijakan terbaru. Melalui instagram resmi BKN, @bkngoidofficial memberikan informasi penting. Pada, Kamis malam, 6 September 2024
Informasi itu bertuliskan: MULAI MALAM INI PUKUL 20.00 WIB, Pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai
Disamping itu, BKN juga menegaskan: bagi pendaftar yang menggunakan materai palsu atau meterai yang sudah digunakan. Maka, dapat mengakibatkan TMS seleksi administrasi.
Baca Juga: Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang manfaat E-Materai bagi Negara
Kebijakan baru BKN tentang materai itu dibanjiri kolom komentar.
ranibudianti: menyebut, “tukang fotocopyan be like. Alhamdulillah. Dapat untung dari moment ini.”
Ada juga dari andrirh52: “gile perjuangan 2 hari mantengin web dari pagi ke pagi terbuang sia-sia.”
Baca Juga: IPK Tidak Sampai 3,00. Tenang Kamu Bisa Daftar CPNS Kemendikbud. Ini Syaratnya
Sejarah Singkat Materai atau Meterai
Bea meterai pertama kali diperkenalkan di Belanda pada tahun 1624. Pada waktu itu, Belanda menghadapi kebutuhan biaya yang sangat tinggi akibat keterlibatan dalam konflik perang dengan Spanyol.
Untuk mengatasi masalah finansial tersebut, pemerintah Belanda memutuskan untuk menerbitkan kertas meterai dengan berbagai nilai yang disesuaikan dengan penggunaannya. Setiap lembar kertas meterai tersebut memiliki harga yang tercantum dan dikenakan sebagai pajak atau bea atas dokumen yang dikeluarkan.
Bea meterai ini terutama berlaku untuk surat wasiat dan pajak yang dikenakan berdasarkan nilai aset yang tercantum dalam dokumen tersebut. Langkah ini merupakan upaya awal Belanda untuk mengumpulkan dana dalam menghadapi beban keuangan yang berat akibat perang.
Baca Juga: CPNS KEMENAG 2024 SUDAH DIBUKA! Ini Gaji, Formasi dan Persyaratan Umumnya!
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen resmi. Pajak ini berlaku sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang terlibat atau saat dokumen tersebut diserahkan kepada pihak lain.
Jika dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Maka, Bea meterai ini penting untuk memberikan keabsahan hukum pada dokumen yang bersangkutan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan meterai sebagai suatu tanda berupa gambar yang dicantumkan pada kertas atau diukir pada bahan lain seperti kayu, besi, atau segel. Definisi ini mencerminkan fungsi utama meterai sebagai alat yang memberikan legitimasi dan keabsahan pada dokumen-dokumen penting. Baca Juga: BPOM Buka 781 Formasi dalam Pelaksanaan CPNS 2024, Ini dia Rincian Lengkapnya!
Editor : Dwi Siswanto