HALOJEMBER.COM - Di tengah tahapan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jember yang sedang berlangsung, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember menegaskan sikap kelembagaannya untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu disampaikan melalui surat edaran untuk seluruh pengurus NU, di semua tingkatan serta banom, agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Sekretaris PCNU Jember KH Abdul Hamid Pujiono mengungkapkan, surat edaran itu untuk memberikan pedoman kepada warga NU dalam menggunakan hak-hak politiknya secara sehat dan bertanggung jawab.
Ini sekaligus menjaga jati diri NU sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah di tengah dinamika politik Pilkada 2024.
BACA JUGA : PKB Usung Gus Fawait, Ingin Jebolan NU Jadi Kontestan Pilkada Jember
Karena itu, ia meminta seluruh warga dan pengurus NU agar menjadikan sembilan pedoman berpolitik warga NU yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta, sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
"Pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan tidak diperbolehkan menjadi tim sukses dalam pilkada serentak tahun 2024. Apabila ada pengurus yang melakukan hal tersebut, maka akan dinonaktifkan sesuai dengan edaran PBNU tentang penonaktifan pengurus Nahdlatul Ulama," katanya.
Menurut Pujiono, seiring dengan perkembangan politik yang ada, tahun 1952 NU tercatat sempat ikut menjadi parpol dan tahun 1955 menjadi peserta pemilu.
BACA JUGA: Ramalan Gus Miek Terhadap NU dan Gus Dur. Bagaimana Jawabannya Gus Dur?
Kemudian, tahun 1971, ada gagasan untuk kembali ke khittah NU, yang cikal bakalnya sudah tertuang dalam Khittah NU 1926.
"Tapi ini terus, jadi tidak langsung jadi. Baru kemudian tahun 1989 gagasan untuk kembali ke khittah ini kembali, dengan dirumuskannya 9 pedoman berpolitik warga NU ini," imbuhnya.
Tak sampai di situ. Pujiono juga mengingatkan larangan bagi pengurus NU di semua tingkatannya berkampanye menggunakan fasilitas dan atribut NU, ataupun penyalahgunaan kewenangan sebagai pengurus NU untuk kepentingan politik.
Termasuk salah satunya pelarangan menjadi tim sukses pemenangan calon tertentu.
Apabila ada pengurus NU yang menjadi tim sukses di pilkada, kata dia, maka akan dinonaktifkan. Hal itu sebagaimana edaran PBNU tentang penonaktifan pengurus NU.
"NU tidak melarang, tapi ada mekanisme organisasi yang berlaku. Kalau mau terlibat di politik praktis, harus mengundurkan diri, atau dinonaktifkan terlebih dahulu. Jadi, NU memiliki jarak yang adil dengan partai-partai politik, bahwasanya NU itu bukan sebagai organisasi politik, tapi sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan," pungkas Pujiono. (mau/c2/nur)
Editor : Halo Jember