Yuk Simak! Persyaratan dan Kriteria Penilaian SKD CPNS Kemendikbudristek 2024

Halo Jember • Dipublikasikan Jumat, 13 September 2024 | 04:23 WIB

 

Ilustrasi CPNS (Jawa Pos)
Ilustrasi CPNS (Jawa Pos)

HALOJEMBER.COM – Pemerintah Kemendikbudristek telah merilis persyaratan umum dan kriteria penilaian bagi CPNS untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Seperti tahun sebelumnya, tes SKD menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui oleh para peserta yang ingin bergabung dengan jajaran PNS di lingkungan Kemendikbudristek setelah lolos dalam tahap seleksi administrasi.

Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan kriteria penilaian untuk SKD yang harus dipahami oleh para peserta agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meningkatkan peluang kelulusan.

Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS Kemendikbudristek 2024.

BACA JUGA : Mengenal Tes Numerik Bagian Penting Soal Ujian CPNS, Begini Cara Mudah Mengerjakannya

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.
  2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Pendidikan: Minimal lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S2/Spesialis sesuai dengan formasi yang dilamar. Beberapa posisi tertentu mungkin mensyaratkan gelar akademik atau kualifikasi khusus lainnya.
  4. Kesehatan: Peserta harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba. Siapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi karena diperlukan saat pendaftaran.
  5. Tidak Pernah Dipidana: Peserta tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Tidak Menjadi Anggota/Pimpinan Partai Politik: Pastikan independen dari keterikatan politik apapun.

Untuk metode tes yang akan dilakukan dalam SKD, dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) di pusat-pusat ujian yang telah ditentukan berdasar lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.

Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.

Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).   

BACA JUGA : Panduan Lengkap Kisi-Kisi Dan Materi SKB CPNS 2024 Formasi Arsiparis Ahli Pertama

Materi yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS Kemendikbudristek 2024 terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun sistem penilaian yang dilakukan dalam setiap kategori tes memiliki ambang batas nilai (passing grade) yang harus dicapai peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Begini Langkah Pelaksanaan Tes CAT oleh BKN

Passing grade untuk TWK minimal 65 (kecuali untuk formasi guru, dosen, dan tenaga kesehatan minimal 75), TIU minimal 80, dan TKP minimal 65.

Jadwal pelaksanaan tes SKD akan diumumkan secara resmi melalui situs web dan media sosial Kemendikbudristek.

Peserta diimbau untuk rutin memantau informasi resmi guna memastikan tidak ada perubahan mendadak terkait jadwal dan lokasi ujian.

Hasil tes SKD akan diumumkan beberapa minggu setelah pelaksanaan ujian. Peserta yang lolos ambang batas nilai akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dihimbaukan kepada para peserta untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh menghadapi tes SKD ini.

Selain memahami materi tes, peserta juga disarankan untuk berlatih mengerjakan soal-soal berbasis Computer Assisted Test (CAT) agar lebih familiar dengan sistem ujian.

Dengan persyaratan dan ketentuan yang ketat ini, Kemendikbudristek berharap dapat menjaring calon pegawai negeri yang berkualitas, kompeten, dan berintegritas tinggi untuk mengabdi kepada negara di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Penulis: Audya Amalia Mufida

 

 

Editor : Halo Jember
skd cpns cpns skd Kemendikbudristek CPNS Kemendikbudristek 2024