HALOJEMBER.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 resmi diumumkan hari Selasa (17/9).
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, mereka diberikan hak untuk mengajukan sanggahan.
Proses pengajuan sanggahan untuk CPNS Kemenag dijadwalkan mulai hari ini (18/9) hingga 20 September 2024.
BACA JUGA: Mengenal Tes Numerik Bagian Penting Soal Ujian CPNS, Begini Cara Mudah Mengerjakannya
Sanggahan diajukan untuk memperbaiki hasil verifikasi instansi yang dianggap keliru, sanggahan ini berlaku apabila kesalahan bukan berasal dari pihak pelamar.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan CPNS serta ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Akses halaman Resume Pendaftaran di situs sscasn.bkn.go.id, gulir ke bawah, lalu pilih opsi Ajukan Sanggah.
- Setelah itu, form sanggahan akan muncul, menampilkan informasi mengenai persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah oleh pelamar, serta kolom untuk mengisi alasan sanggahan.
Peserta dapat mengisi alasan sanggah terkait hasil seleksi administrasi pada kolom yang tersedia.
Alasan yang disampaikan harus akurat, masuk akal, dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar menyadari kesalahan dari pihaknya sendiri, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika ternyata alasan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus siap menerima konsekuensi yang mungkin timbul.
- Jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, mereka bisa mencentang kotak disclaimer dan kemudian klik tombol Akhiri Proses Sanggah.
- Setelah sanggahan diajukan, sistem akan menampilkan pesan peringatan: “Apakah Anda yakin ingin mengakhiri dan memproses penyanggahan?”
Jika pelamar sudah yakin, silakan pilih tombol "Iya” Namun, jika belum yakin, pilih tombol "Tidak”.
- Setelah memilih tombol "Iya," akan muncul informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil diajukan.
- Setelah berhasil mengajukan sanggahan, pelamar diminta untuk me-refresh halaman resume. Sistem kemudian akan menampilkan pesan: "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.
BACA JUGA: Pendaftar CPNS Harus Tahu! Jangan Lakukan ini Saat Tes CPNS Sedang Berlangsung,
Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan satu kali.
Jika pelamar yang sudah mengajukan sanggah mencoba mengajukan lagi dengan menekan tombol sanggah, sistem akan memberikan pesan: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda."
Penulis: Wildana Zulfa Bella Anjani
Editor : Halo Jember