HALOJEMBER.COM – Bagi para pelamar CPNS Kemendikbudristek 2024 yang telah lolos dalam tahap seleksi administrasi, wajib mengikuti salah satu tahapan penting selanjutnya yaitu Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD CPNS ini bertujuan untuk menilai kemampuan dasar calon pegawai, meliputi beberapa aspek penting sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar lolos dari tahapan seleksi ini:
- Memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD
Untuk lolos ke tahap selanjutnya, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh BKN untuk masing-masing materi ujian SKD.
Nilai ambang batas tersebut biasanya diatur setiap tahunnya dan dapat sedikit berbeda tergantung pada regulasi terbaru. Materi dalam tes SKD terdiri dari tiga komponen utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Materi ini memiliki bobot sekitar 35% yang digunakan untuk mengukur pemahaman dan wawasan peserta tentang kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan sistem pemerintahan Indonesia.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Materi TIU memiliki bobot sekitar 35% yang digunakan untuk menguji dan melihat kemampuan verbal, numerik, dan logika peserta. Kemampuan berpikir analitis dan pemecahan masalah juga menjadi bagian penting dalam tes ini.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Materi TKP ini memiliki bobot sekitar 30% dan digunakan untuk mengukur karakter peserta dalam hal pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, dan kemampuan adaptasi serta pengendalian diri.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Kisi-Kisi Dan Materi SKB CPNS 2024 Formasi Arsiparis Ahli Pertama
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, nilai ambang batas atau passing grade untuk CPNS 2024 diperkirakan sebagai berikut:
- TWK: 65 (kecuali untuk formasi guru, dosen, dan tenaga kesehatan minimal 75)
- TIU: 80
- TKP: 65
- Jumlah Total Nilai SKD
Selain harus memenuhi nilai minimal pada masing-masing komponen di atas, peserta juga harus mencapai total nilai SKD tertentu agar dapat bersaing dengan pelamar lain.
Total nilai SKD maksimal adalah 550 poin, yang terdiri dari nilai tertinggi TWK (150), TIU (175), dan TKP (225). Peserta dengan total nilai yang lebih tinggi akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos ke tahap berikutnya.
BACA JUGA: Pengumuman Adminitrasi CPNS 2024 dan Cek Juga Jadwal Tes SKB Dan SKD
- Tidak Ada Kecurangan
Peserta harus mengikuti ujian dengan jujur dan sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran seperti penggunaan joki, membawa alat bantu komunikasi, atau tindakan curang lainnya akan langsung didiskualifikasi dan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang.
- Dokumen yang Valid dan Sesuai
Pastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi yang diajukan dalam tahap awal pendaftaran sudah sesuai, seperti ijazah, KTP, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya.
Kesalahan pada dokumen bisa menyebabkan diskualifikasi, meskipun peserta lolos nilai SKD.
- Ketepatan Waktu Kehadiran
Peserta wajib hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia. Terlambat hadir bisa menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Oleh karena itu, peserta disarankan datang lebih awal untuk menghindari keterlambatan.
Setelah berhasil melalui tes SKD, peserta akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang lebih spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Tes SKD merupakan salah satu tahap paling krusial, oleh karena itu persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan kelulusan di tahap ini.
Bagi seluruh peserta, persiapkan diri sebaik mungkin dan tetap patuhi seluruh aturan yang berlaku agar dapat lolos dalam seleksi CPNS Kemendikbudristek 2024.
Penulis: Audya Amalia Mufida
Editor : Halo Jember