HALOJEMBER – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur melalui surat resmi 900.1.13.1/35948/202.3/2024.
Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur serta bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Kebijakan ini diterapkan untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat Jawa Timur dan akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Kebijakan pembebasan pajak tersebut mencakup beberapa ketentuan, yaitu pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, serta pembebasan PKB progresif.
Program ini ditujukan untuk pemilik kendaraan bermotor yang ingin menyelesaikan administrasi pajak yang tertunggak atau melakukan balik nama kendaraan.
Sebagai langkah persiapan, seluruh jajaran terkait di Provinsi Jawa Timur diinstruksikan untuk memastikan kesiapan material dan layanan agar kebijakan ini dapat berjalan lancar.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang selama ini terkendala pembayaran pajak.
BACA JUGA: Ancang-Ancang Dirikan Griya Abhipraya atau Rumah ABH di Jember
Dengan adanya kebijakan pembebasan pajak daerah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Khususnya dalam sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka sebelum batas akhir program pada 30 November 2024.
Penulis: Wildana Zulfa Bella Anjani
Editor : Halo Jember