HALO JEMBER, Radar Jember - Isu tambang emas di Silo kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Kabar itu tentu membuat masyarakat sekitarnya resah, dengan adanya isu kegiatan eksploitasi tambang tersebut.
Hal ini juga menjadi perhatian calon wakil bupati Jember, Djoko Susanto. Menurut dia, kegiatan tambang di Silo sudah diatur oleh undang-undang, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan.
Untuk membahas isu tambang Silo yang kembali mencuat menjelang Pilkada 2024, pria yang akrab disapa Pak Djos ini mendatangi mantan wakil bupati Jember, KH Muqit Arief, yang tinggal di wilayah Silo.
Pada 2019 silam, Kiai Muqiet bersama Faida, Bupati Jember saat itu, sudah melahirkan putusan yang melarang pertambangan di Silo.
“Itu sebetulnya lebih konkret daripada kontrak politik yang sebetulnya tidak mempunyai kekuatan apa pun,” katanya.
Kontrak politik untuk menolak pertambangan, menurutnya, hanya menjadikan masyarakat Silo sebagai komoditas politik saja. Sedangkan sudah ada aturan hukum yang mengatur larangan kegiatan pertambangan di Silo.
"Kita angkat topi pada kepemimpinan Bu Faida dan Kiai Muqit yang telah berhasil memperjuangkan aspirasi masyarakat Silo, melalui gugatan hukum nonlitigasi pada tahun 2019 lalu. Inti putusannya jelas melarang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang emas di Silo," tuturnya.
Bahkan dia juga mengatakan, ketika ditanya kesediaannya untuk menandatangani kontrak politik terkait isu pertambangan.
Dia menegaskan semua sudah ada regulasi yang mengatur. Regulasi itu muncul pada 2019 silam, pada era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jember sebelumnya. Dengan aturan tersebut, menurut dia, kegiatan pertambangan di Silo memang tidak boleh dilakukan.
"Kami tidak ingin masyarakat Silo hanya dijadikan komoditas politik di momentum pilkada ini,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menilai Indonesia merupakan negara hukum, sehingga segala kegiatan yang akan dilakukan tidak bisa sembarangan. Apalagi menabrak aturan yang sudah ada. Tidak hanya persoalan tambang saja, melainkan kegiatan lain yang dilakukan oleh masyarakat.
“Di negara hukum, kita dibatasi oleh hukum. Tidak bisa berbuat semaunya sendiri. Apalagi sampai menabrak hukum,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, dalam menyusun program bersama calon bupati, Gus Fawait, mereka akan membuka ruang seluas mungkin untuk masyarakat. Apalagi putusan yang mengabulkan larangan eksploitasi tambang, salah satu alasannya tidak ada koordinasi dengan masyarakat sekitar.
“Kebutuhan dan kehendak masyarakat adalah yang utama serta kami kedepankan,” tegasnya. (ham/c2/nur)
Editor : Dwi Siswanto