Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Mengurai Rencana Mogok Hakim. Opini: Sidi Alkahfi Setiawan*

Dwi Siswanto • Jumat, 4 Oktober 2024 | 02:42 WIB
Opini: Sidi Alkahfi Setiawan
Opini: Sidi Alkahfi Setiawan

URUSAN mogok ini biasanya hanya menjadi urusan kaum buruh, karyawan pabrik, atau sopir angkot yang ngambek karena jalurnya dipotong jalan tol. Eh, ini kok malah hakim yang mogok? Siapa sangka orang yang biasa memutuskan nasib orang lain malah ikut-ikutan urusan mogok. Apa nanti ke depannya kita bakal lihat dokter mogok bedah? Atau pilot mogok terbang? Bisa kacau urusan negara ini, lho!

 Apa pasal? Para anggota catur wangsa ini berkehendak mogok? Usut punya usut, siapa yang kuat, 12 tahun gaji dan kesejahteraan tidak naik-naik. Diusulkan malah ditolak jalan terakhir, ya, mogok. Inilah yang dirasakan hakim se-Indonesia. Cuma, hakim garis masuk kriteria ndak nih?

 Rumornya, ribuan hakim akan mengambil cuti bareng dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024. Kenapa? Karena merasa gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami kenaikan sejak 12 tahun terakhir.

Belum lagi kalau dibanding gaji hakim di negeri jiran, gaji hakim di Indonesia konon hanya separo gaji hakim di negeri jiran. Ya, ampun! Mungkin pemerintah pikir ini yang namanya "gaji abadi," sekali setelah 12 tahun, bisa tahan selamanya.

Mereka minta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 buat naik gaji dan tunjangan, plus minta perlindungan ekstra. Mungkin biar nggak jadi sasaran lemparan sandal di ruang sidang. Tapi, ya, kalau sudah 12 tahun nggak naik gaji, bisa paham kenapa para hakim ini akhirnya merasa diperlakukan seperti pengendara motor di jalan tol, nggak boleh lewat!

 Bayangkan ribuan hakim mogok. Bakal ada efek domino yang bikin pusing. Pertama, kasus-kasus yang lagi disidangkan pasti terhambat. Buat yang lagi nunggu putusan cerai atau urusan tanah warisan, ya, selamat menunggu lebih lama lagi. Sebuah perjalanan dalam sistem hukum bakal lebih panjang dari antrean minyak goreng saat diskon.

 Lalu, penumpukan kasus bakal bikin ruang sidang penuh sesak kayak pasar malam hari Jumat. Ketidakpastian hukum juga pasti terjadi. Bayangkan, para tersangka yang menunggu sidang jadi bingung, "Wah, kapan, ya, saya disidang? Tahun ini atau tahun depan?"

 Belum lagi dampaknya ke ekonomi! Kasus bisnis yang tertunda bakal membuat para pengusaha gelisah seperti menunggu wifi yang lemot dan nggak kunjung connect.

Tentu saja, pemerintah bakal merasa seperti duduk di kursi panas. Bukan hanya sekadar "panas," tapi tingkatnya seperti habis duduk di kursi yang baru dipanggang 100 derajat Celsius!

Eh, tapi kita mesti kasih tepuk tangan dulu buat para hakim ini. Mereka berani melakukan aksi yang nggak biasa. Siapa tahu ini jadi inspirasi buat profesi lain.

Mungkin nanti kepala sekolah jadi terinspirasi untuk mengajak para guru mogok ngajar, dosen-dosen juga mogok. Yang dikhawatirkan bila seluruh bendahara mogok. Kalau ini terjadi, gawat seluruh isi dunia. Siapa yang bayar gaji kita, ups.

Baca Juga: Hukum Pancasila: Menggapai Cita di Tengah Realita Opini: Yassir Arafat

 Isi Tuntutan Para Hakim

Lima butir tuntutan para hakim yang mengemuka adalah sebagai berikut:

(1) Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

(2) Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

(3) Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

(4) Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

(5) Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.


Mengurai Benang Kusut

Lebih jauh disebutkan bahwa mogok kerja adalah merupakan hak dasar yang dimiliki para pekerja/buruh yang bekerja di suatu perusahaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 137 UUNRI  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatakan: “Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”.

 Saya jadi berandai-andai jika ribuan orang yang akrab dengan sebutan “Yang Mulia ini mengadakan orasi di depan Istana Presiden sambil naik mobil terbuka mengenakan baju kebesaran para hakim, tentunya akan menarik perhatian khalayak, baik di dalam maupun di luar negeri. Seolah melengkapi karut-marut yang terjadi di republik ini.

 Aksi mogok ini bukan sekadar masalah gaji. Sinyal keras bahwa profesi yang sangat penting ini juga butuh dihargai layaknya pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Apakah ini berarti hakim akan bertransformasi menjadi "pejuang keadilan" dalam arti yang baru? Entahlah, tapi satu hal yang pasti, kalau nggak segera ditangani, situasi ini bakal membuat kita semua merasa hidup dalam fragmentasi komedi hukum yang panjang tanpa akhir.

 Yang jelas, sebagai penulis, saya tabik dan mendukung gerakan para hakim yang memperjuangkan nasibnya. Sebagaimana dikatakan oleh Monica Desideria “jangan hanya diam seperti kutu bisu” yang rasanya pas jika ditandemkan dengan puisi Wiji Thukul, Peringatan: “………Apabila usul ditolak tanpa ditimbang; Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan; Dituduh subversif dan mengganggu keamanan; Maka hanya ada satu kata: LAWAN!

Baca Juga: Asal Usul Resleting YKK, Produsen Resleting Terbesar dan Terkenal di Dunia Tesktil

 Sementara rezim Jokowi tinggal menghitung hari untuk lengser. Mungkin nasib hakim ini bisa ditentukan oleh presiden Prabowo setelah 20 Oktober 2024 nanti.

Semoga tuntutan hakim didengarkan, gaji dan kesejahteraannya segera naik. Kalau gaji sudah naik, dijamin hakim tak lagi bisa disuap dan peradilan bersih serta berwibawa pun akan terbit, tentunya Sang Dewi Themis akan tersenyum bangga. Insyaallah.

  

*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jember, Kabid Pengembangan Anggota DPC IKADIN DPC Jember, Bidang Hukum dan HAM Sarbumusi Jatim, Wakil Ketua LPBH NU Jember, dan Bidang Hukum dan HAM ISNU Cabang Jember.

Editor : Dwi Siswanto
#ikadin #Sarbumusi #mogok kerja #hakim