Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Pendaftaran PPPK Tahap 2, Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Halo Jember • Rabu, 20 November 2024 | 17:00 WIB
PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Dibuka (Pinterest)
PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Dibuka (Pinterest)

HALOJEMBER – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah resmi dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berminat melamar pada formasi guru di instansi daerah.

Calon pelamar PPPK tahap 2 perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah informasi terkait jadwal, syarat umum, dan dokumen yang diperlukan.

Jadwal Pendaftaran

Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Berikut jadwal lengkapnya:

Syarat Umum Pendaftaran

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, pelamar dapat memahami dan membaca beberapa persayaratan umum dengan seksama, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/prajurit TNI/kepolisian negara RI.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara RI.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah memahami persyaratan yang telah ditentukan, pelamar juga perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan agar lolos dalam tahap administrasi. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan;

  1. Pasfoto terbaru
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan perekaman kependudukan
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat lamaran
  5. Ijazah asli sesuai ketentuan persyaratan
  6. Transkrip nilai asli
  7. Surat keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
  8. Surat keterangan aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir
  9. Surat pernyataan data diri pelamar
  10. Bagi penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan dari dokter

Penulis: Audya Amalia Mufida

Editor : Halo Jember
#guru #non asn #pppk