Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Catat! Sepeda Listrik Dilarang Melintas, Berlaku untuk Seluruh Jalan Raya

Halo Jember • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB
SAMA-SAMA TAK PAKAI HELM: Pelajar di Puger menggunakan sepeda listrik dan melintas di jalan raya. YULIO FA/RADAR JEMBER
SAMA-SAMA TAK PAKAI HELM: Pelajar di Puger menggunakan sepeda listrik dan melintas di jalan raya. YULIO FA/RADAR JEMBER

 

HALOJEMBER - Sepeda listrik kini menjadi pilihan transportasi yang semakin diminati di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Jember. Dianggap lebih praktis dan irit. Sayangnya, meningkatnya penggunaan sepeda listrik tak dibarengi dengan ketertiban berkendara. Hal ini tentu membahayakan penggunanya maupun pengendara lain.

Kasat Lantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti jalur sepeda, kawasan wisata, car free day, permukiman, dan perkantoran.

Dia menegaskan, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum demi mengurangi risiko kecelakaan. “Seiring dengan meningkatnya penggunaan sepeda listrik, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan yang harus kita taati bersama,” imbaunya.

Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan, pengguna sepeda listrik harus memperhatikan standar keselamatan. Termasuk lampu depan dan belakang, lampu sein, klakson, hingga spion. Banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya menuai perhatian khusus.

Terlebih, pengguna sepeda listrik tidak terbatas orang dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur. “Kecepatan maksimum sepeda listrik maksimal yang diizinkan adalah 25 km/jam,” sebut Fahmi.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Fahmi menyampaikan, Satlantas Polres Jember aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik.

Hal itu untuk meminimalisasi banyaknya insiden yang melibatkan anak-anak yang menggunakan sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua.

Terutama di area jalan raya. Oleh karena itu, imbauan khusus diberikan kepada orang tua untuk mengawasi penggunaan sepeda listrik.

“Tentunya kami mengimbau masyarakat, entah itu dewasa maupun anak-anak, penggunaan sepeda listrik harus lebih diperhatikan kembali. Karena apa? Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengguna itu sendiri maupun orang lain pada saat berkendara,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sepeda listrik dapat digunakan di jalan-jalan desa atau gang-gang kecil. Apabila didapati pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan, Fahmi menegaskan, pihaknya akan memberi teguran.

“Kalau menemukan pengguna sepeda listrik di jalan raya, apalagi tidak menggunakan helm atau pengguna merupakan anak-anak di bawah umur, pasti kami langsung akan mengimbau,” imbuhnya.

PERBEDAAN SEPEDA LISTRIK DAN MOTOR LISTRIK:

SEPEDA LISTRIK:

  1. Memiliki pedal
  2. Kecepatan 25–40 km/jam.
  3. Tidak memerlukan SIM dan surat-surat kendaraan

MOTOR LISTRIK:

  1. Mirip motor konvensional
  2. Kecepatan 60–100 km/jam.
  3. Wajib memiliki SIM C dan memiliki surat-surat kendaraan

(yul/c2/dwi)

Editor : Halo Jember
#Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 445 Tahun 2020 #sepeda listrik